Kasasi Warga VBI Menang di MA, Gedung RS IMC Terancam Tak Bisa Operasional
Minggu, 11 November 2018
Edit
RS IMC Jombang, Ciputat. (Foto: Ist) |
Yang luar biasa, MA mengabulkan keseluruhan Kasasi yang diajukan warga yang tinggal di lingkungan RT05 RW11, Villa Bintaro Indah (VBI), Jombang, Ciputat, yakni keberatan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) IMB dan Izin Lingkungan yang dikeluarkan Pemkot Tangsel atas pembangunan RS IMC Bintaro.
Tak pelak, dengan putusan MA, warga bergembira. Bahkan ada yang sujud syukur."Dengan keputusan MA warga sangat bersyukur , kebenaran dan keadilan masih bisa diperoleh meskipun dengan perjuangan panjang dan penuh air mata," kata Walneg S. Jas, Kordinator warga VBI seperti dikutip Okezone, Sabtu (10/11/2018).
Keputusan MA tentang pembatalan itu tertera dengan Nomor 448 K/TUN/LH/2018 tanggal 25 September 2018. Surat pemberitahuan amar putusan Kasasi dikirimkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang kepada warga VBI pada tanggal 6 November 2018.
Isi amar putusan MA itu antara lain, 1. Mengabulkan permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi (terdapat nama 13 pemohon).
2. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dengan Putusan Nomor 28/LH/2018/PT.TUN.JKT tanggal 03 April 2018, yang menguatkan Putusan PTUN Serang Nomor 22/G/LH/2017/PTUN-SRG tanggal 15 November 2017.
Walneg menambahkan, langkah selanjutnya warga akan mengambil langkah lanjutan dengan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada PTUN Serang.
Tak hanya itu, pihaknya juga mempertimbangkan untuk menindak lanjuti proses hukum seperti dugaan pidana pemalsuan data dan informasi, serta dugaan pidana lainnya yang sempat diproses pihak kepolisian.
Dengan keluarnya putusan Kasasi MA maka kini gedung RS IMC yang dibangun 2016 ini akan berhenti beroperasional. Padahal gedung bertingkat 7 tersebut sudah selesai dibangun, yang lokasinya berdampingan dengan pemukiman warga VBI.
Gedung yang menelan Rp 200 miliar tersebut kabarnya akan difungsikan untuk 200 kamar perawatan, dengan berbagai fasilitas kesehatan lainnya.
Pihak IMC, menurut Kuasa Hukum RS IMC, Jeffry MH mengatakan, akan menghormati putusan Kasasi MA. Meski demikian, pihaknya akan mengkaji lebih dulu mengenai isi putusan tersebut sebelum melakukan upaya hukum berikutnya.
Jeffry juga menegaskan, putusan Kasasi itu tidak serta merta menghentikan kegiatan operasional RS IMC. Dia menegaskan komitmennya, dimana keberadaannya menjadi hal yang positif bagi kemaslahatan masyarakat. (Red/okz)