Meningkat Jadi Siaga III, Zona Bahaya Meluas 5 KM


Cipasera -  Badan Gelologi Kementerian ESDM  menaikkkan status Gunung Anak Krakatau dari Waspada (Level II) menjadi Siaga (Level III), dengan zona berbahaya diperluas dari 2 kilometer menjadi 5 kilometer.
Dengan pemberlakuan ini masyarakat dan wisatawan dilarang melakukan aktivitas di dalam radius 5 kilometer dari puncak kawah Gunung Anak Krakatau.
" Siaga III ini berlaku terhitung mulai 27/12/2018 pukul 06.00 WIB,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwi Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (27/12/2018).
Menurut Sutopo, Gunung Anak Krakatau aktif kembali dan memasuki fase erupsi mulai Juli 2018. Erupsi selanjutnya  berupa letusan-letusan strombolian yaitu letusan yang disertai lontaran lava pijar dan aliran lava pijar yang dominan mengarah ke tenggara. Erupsi yang berlangsung fluktuatif.
Pada  22 Desember 2018 lalu terjadi erupsi namun tercatat skala kecil, jika dibandingkan dengan erupsi periode September-Oktober 2018. Hasil analisis citra satelit diketahui lereng barat-barat daya longsor (flank collapse) dan longsoran masuk ke laut. Inilah kemungkinan yang memicu terjadinya tsunami.
Hingga saat ini aktivitas letusan masih berlangsung secara menerus, yaitu berupa letusan strombolian disertai lontaran lava pijar dan awan panas. Pada 26 Desember 2018 terpantau letusan berupa awan panas dan surtseyan. Awan panas ini yang mengakibatkan adanya hujan abu. 
Dan hujan abu vulkanik tipis jatuh di Kota Cilegon dan sebagian Serang pda 26/12/2018 sekitar pukul 17.15 WIB. Abu ini tidak berbahaya tapi menyuburkan tanah.
“Masyarakat agar mengantisipasi menggunakan masker dan kacamata saat beraktivitas di luar saat hujan abu,” ujar Sutopo.
Sutopo juga menghimbau, masyarakat  tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaannya. Gunakan selalu informasi dari PVMBG untuk peringatan dini gunung api dan BMKG terkait peringatan dini tsunami selaku institusi resmi.(red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel