Puspitek Tetap Akan Bongkar Perumahan Yang Diprotes


Cipasera - Tidak terima akan  di gusur oleh Kepala Puspitek, Persatuan Pioner Penghuni Rumah Negara Puspitek (P3RNP) mengadukan,  dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan dan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Puspitek  dan Sekjen Kementeristekdikti. Pengaduan dilayangkan ke Presiden dan Kejaksaan Agung RI (22/10/18).

Ketua P3RNP Prof. Drs. H. Perdamean Sebayang, M.Sc mengungkapkan, pengalihan jalan raya provinsi Banten lebih menguntungkan pihak pengembang dan masyarakat dirugikan.

“Kami disini sudah puluhan tahun namun ketika Kepala Puspitek sekarang ini di jabat oleh Dr. Ir. Sri Setiawati, MA,  tempat tinggal kami akan digusur untuk  kepentingan para pengembang,” kata Pardamean

Sementara itu Kepala Puspitek Dr. Ir. Sri Setiawati, MA mengatakan, pihaknya telah melakukan dan melaksanakan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku tentang Barang Milik.

Untuk itu ia tetap melakukan pembongkaran  barang milik negara sesuai dengan keputusan menteri keuangan. Itu aturannya dan penilaian asetnya dari Kemenkeu RI bukan dari pihak kita. 

“Mengenai adanya perumahan umum yang di bangun oleh PT. BANARA SERPONG kita tidak ada sangkut pautnya,” kata Kepala Puspitek saat audensi, Rabu (30/1-2019) di Gedung TMC Lt. 2 Puspitek.

Menurut Direktur Executive LIPPKOR, Heriyanto, Puspitek merupakan objek vital negara yang harus steril dari pemukiman masyarakat umum tanpa terkecuali, jika ada pengembang perumahan umum yang ingin bangun perumahan untuk pemukiman masyakat semestinya puspitek dan pemerintah kota Tangerang selatan tidak memberikan ijin pembangunan tanpa terkecuali.

“Apa pun alasannya yang namanya objek vital negara merupakan aset negara yang harus di pelihara dijaga dan dilindungi serta harus steril dari aktivitas masyarakat umum. Semestinya Kepala Puspitek tidak memberikan rekomendasi ataupun ijin kepada pengembang," kata Heriyanto. (*/rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel