Terlibat Korupsi, 11 Pejabat Kab Tangerang Dipecat

Marshal Rasyid ( Foto: Ist)
Cipasera - Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan kepada pers, Kamis,17/1/2018,  ada  11 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan Kabupaten Tangerang dipecat karena korupsi. Pemecatan itu terjadi sepanjang tahun 2018. 
Dan pemecatan tersebut diambil  setelah yang bersangkutan secara hukum tidak dalam upaya banding, sudah ada keputusan pengadilan yang  final (inkrah). 
Ditambahkan oleh Maesyal, keputusan pemecatan tersebut merujuk aturan  dari 3 menteri yang mengharuskan pejabat pembina kepegawaian harus mengeluarkan surat keputusan. Pihaknya  sudah memanggil dan sudah menyampaikan keputusan pemecatan  tersebut. 
Sementara itu,  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya menegaskan. tindakan tersebit telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
Dikatakan pula,  ASN yang terlibat korupsi itu tidak diberikan sanksi ringan namun  dilakukan pemecatan. 
Surya maupun Maesyal enggan menyebut nama - nama yang dipecat dan berasal dari OPD apa saja. (Red/ts/tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel