Terlibat Korupsi, 11 Pejabat Kab Tangerang Dipecat
Jumat, 18 Januari 2019
Edit
Marshal Rasyid ( Foto: Ist) |
Cipasera - Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan kepada pers, Kamis,17/1/2018, ada 11 pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di pemerintahan Kabupaten Tangerang dipecat karena korupsi. Pemecatan itu terjadi sepanjang tahun 2018.
Dan pemecatan tersebut diambil setelah yang bersangkutan secara hukum tidak dalam upaya banding, sudah ada keputusan pengadilan yang final (inkrah).
Ditambahkan oleh Maesyal, keputusan pemecatan tersebut merujuk aturan dari 3 menteri yang mengharuskan pejabat pembina kepegawaian harus mengeluarkan surat keputusan. Pihaknya sudah memanggil dan sudah menyampaikan keputusan pemecatan tersebut.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang, Ahmad Surya Wijaya menegaskan. tindakan tersebit telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).
Dikatakan pula, ASN yang terlibat korupsi itu tidak diberikan sanksi ringan namun dilakukan pemecatan.
Surya maupun Maesyal enggan menyebut nama - nama yang dipecat dan berasal dari OPD apa saja. (Red/ts/tn)