8 Tahun Buron Akhirnya Nandang Tertangkap

Nandang dibawa ke Kejari ( Foto: Ist)
Cipasera - Kajari Serang Azhari mengatakan kepada pers, aparat Kejari Serang telah berhasil mengamankan  terdakwa Nandang Suryana di tempat persembunyiannya di daerah Kampung Cikahuripan, Desa Nagrog, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (16/1) pukul 07.30 WIB tanpa ada perlawanan.
Nandang Suryana merupakan  terpidana kasus korupsi pembuatan Perda dan Nonperda serta markup pembayaran pajak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2004. 
Mantan Kasubag Perundang-undangan DPRD Provinsi Banten itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung sejak tahun 2014. Sebelumnya, Nandang terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang sudah merugikan negara sebesar Rp 821.650.000.
"Setelah beberapa minggu kita intai. Pagi tadi berhasil kita tangkap saat sedang santai di Rumahnya  tanpa adanya perlawanan," kata Azahri, Rabu (16/1).
Azhari menambahkan, Nandang seharusnya menjalani hukuman penjara selama satu tahun dengan denda Rp 20 juta subsider enam bulan penjara. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung. Tapi setelah dipanggil Kejari, ia tak pernah datang dan dinyatakan DPO. Yang bersangkutan telah DPO kurang lebih selama 8 tahun.
Untuk menutupi identitasnya, terdakwa mengganti nama menjadi Suryana. Setelah ditangkap, penyidik Kejari  membawa terdakwa ke Kantor Kejari Serang sebelum di masukkan  ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang( Red/ts/wk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel