70 ASN Banten Dipecat Karena Korupsi. 23 lainnya Belum Dieksekusi
Selasa, 09 April 2019
Edit
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, 70 ASN yang dipecat berasal dari lingkungan Pemprov Banten 17 orang, 53 orang dari Pemkab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang dan Tangerang Selatan.
Namun, masih ada 23 ASN lagi yang belum dipecat, yakni 13 ASN dari Pemkab Pandeglang dan 10 ASN dari Pemkab Serang.
"Kami telah memberi rekomendasi agar Pemkab Serang dan Pandeglang secepatnya memecat ASN tersebut. Sebab kewenangan (pemecatan) ada di di bupati masing-masing,” kata Komarudin, Senin,8/4/2017
Komarudin juga menjelaskan, 17 ASN dari Pemprov Banten yang dipecat tergolong ASN tingkat staf hingga eselon II. Kasus yang menjerjerat mereka, antara lain korupsi hibah dan pengadaan barang dan jasa yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk eselon II, yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Direktur RSUD Banten. (Red/ts/bn)