70 ASN Banten Dipecat Karena Korupsi. 23 lainnya Belum Dieksekusi



Cipasera - Pemprov Banten telah memecat 70 Aparatur Sipil Negara (ASN) lantaran tersangkut korupsi. Pemecatan secara tidak hormat ini  atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, 70   ASN yang dipecat berasal dari lingkungan Pemprov Banten 17 orang, 53 orang  dari Pemkab Tangerang, Kota Tangerang, Kota Serang dan Tangerang Selatan.

Namun, masih ada 23 ASN lagi yang belum dipecat, yakni 13 ASN dari  Pemkab Pandeglang dan 10 ASN dari Pemkab Serang.

"Kami telah memberi rekomendasi agar Pemkab Serang dan  Pandeglang secepatnya memecat ASN tersebut. Sebab  kewenangan (pemecatan) ada di di bupati masing-masing,” kata Komarudin, Senin,8/4/2017

Komarudin juga menjelaskan, 17 ASN dari   Pemprov  Banten yang dipecat tergolong ASN  tingkat staf hingga eselon II. Kasus yang menjerjerat mereka, antara lain korupsi  hibah  dan pengadaan barang dan jasa yang telah berkekuatan hukum tetap.

Untuk  eselon II, yakni  mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Direktur RSUD Banten. (Red/ts/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel