Cipasera - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel melakukan bimbingan teknis kepada 51 perusahaan atas   terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Permenaker Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA,  Senin (22/4).

Kepala Disnaker Kota Tangsel, Purnama Wijaya mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait aturan kepada perusahaan yang mempekerjaan tenaga kerja asing. Tahun ini sebanyak 586 TKA  tercatat  di Tangsel. 314 orang yang terdaftar dan 272  TKA di Tangsel. Dari 586 ini retribusi TKA tahun ini mengalami peningkatan target sebesar Rp 5 Miliar dari target tahun lalu yakni Rp 4.8 Miliar.

“Dari target Rp 5 Miliar, baru terealisasi di semester awal ini sebesar Rp 523 juta,” kata mantan Camat Ciputat Timur ini.

Masih menurut Purnama, perusahaan yang ada di Tangsel boleh memperkerjakan orang asing tapi harus merujuk pada berbagai regulasi yang sudah ada mulai dari UU hingga keputusan Menaker.

“Boleh menggunakan TKA tapi mesti dilihat aspek pemanfaatannya dan juga perlu perhatikan jabatan-jabatan mereka. Ada yang boleh ada yang tidak boleh. Tenaga kerja asing tidak boleh menduduki jabatan-jabatan tertentu. Itulah poin dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012,” kata Purnama

Purnama menguraikan, untuk mendapatkan pengesahan RPTKA, pemohon harus mengisi formulir secara lengkap berupa isian identitas pemberi kerja, jabatan yang akan diduduki TKA. Jumlah TKA yang akan dipekerjakan, besaran upah yang dibayarkan kepada TKA, uraian jabatan dan syarat jabatan yang diduduki TKA. Jangka waktu penggunaan TKA, lokasi kerja TKA, penunjukan TKI pendamping, dan rencana pendidikan dan latihan yang akan diberikan kepada TKI pendamping .

“Nah, ini yang harus terus didorong agar perusahaan yang punya tenaga kerja asing memenuhi kelengkapannya,” kata Purnama

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany yang hadir mengatakan, Presiden  telah menandatangani Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) per 26 Maret 2018, untuk itu Disnaker melakukan bimtek untuk mempertajam kembali terkait aturan terbaru tersebut.

“Tangsel kota yang berdekatan dengan DKI, investasi banyak yang datang dan mayoritas menggunakan tenaga asing, seperti guru dan pekerja pabrik. Untuk itu orang yang datang di Tangsel harus memiliki skill dan kemampuan. Tangsel tak T pernah mempersulit TKA," kata Airin. (Red/t/HMS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel