Panti Pijat SK Ciputat Dirazia. Dua Pasangan Lagi Mesum Terjaring


Sebagian Terapis Yang diamankan 
Cipasera -   Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten menangkap basah dua pasangan yang sedang berbuat mesum di panti pijat SK, Cimanggis, Ciputat, Senin. 15/4/2019.

Tidak itu saja, Satpol PP  Tangsel juga mengamankan  12 wanita terapis yang sedang menunggu tamu.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol Tangsel Muksin, mengatakan, razia dilakukan setelah jajaran Satpol PP sering mendapat pengaduan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas panti pijat SK tersebut. "Warga resah dan mensyinyalir panti tersebut  menjadi tempat prostitusi terselubung," kata Muksin.

Atas laporan warga,  lanjut Muksin, Satpol PP Kota Tangsel lalu menurunkan tim gabungan untuk  memantau dan merazia panti pijat tersebut. Dan dalam razia  ditemukan  12 wanita pekerja terapis yang tengah menunggu tamu. Tim Satpol PP menangkap langsung praktik mesum   dua pasangan dengan alasan dipijat.

“Salah satu dari dua pasangan  malah tertangkap basah.  Si pria sedang  bugil dan terapis sedang memasangkan alat kontrasepsi, ” kata Mukhsin.

Dengan adanya perbuatan  tersebut,  pemilik panti pijat SK terancam terhadap pelanggaran  Perda Ketertiban Umum: pasal 63 juncto pasal 41 dengan ancaman 6 bulan kurungan. Demikian pula dengan  pelaku mesum yang terjaring, terancam  sanksi ancaman 6 bulan masa kurungan denda Rp50 juta, serta dikirim ke panti sosial.(red/ts)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel