Airin Sosialisasikan Rencana Aksi Perlindungan HAM
Sabtu, 18 Mei 2019
Edit
ilustrasi |
Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, dilihat dari segi penegakan hukum terkait perlindungan HAM, pemerintah saat ini sungguh-sungguh menyadari adanya ancaman perlindungan HAM dari berbagai pihak bahkan dari Negara lain. Hal itu akan mempengaruhi dan mempunyai dampak terhadap konsep negara hukum.
“Rencana aksi nasional HAM Indonesia kini dilakukan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Terima kasih kepada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Banten yang senantiasa asistensi sehingga kita mendapatkan penghargaan kota Peduli HAM oleh Presiden pada 2018," kata Airin.
'Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan, pemenuhan, penegakan dan kemajuan HAM bagi seluruh lapisan masyarakat di Kota Tangsel,” ujar Airin. "Tapi HAM yang ada di Indonesia berbeda dengan Internasional, ini yang harus dipikirkan. Perlu diketahui HAM itu ada hak dan Kewajiban."
Asda 1 Pemkot Tangsel, Rahmat Salam menjelaskan, bahwa berdasarkan UU No 39 Tahun 1999, maka pemerintah menetapkan rencana aksi nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015.
Ranham isinya merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis dan fokus kepada kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia.(red/HMS)