Pansel KPK Dikritik Pengacara dan Akademisi



Cipasera - Pernyataan Ketua Pansel Seleksi  Pimpinan KPK, Minggu (28/7)  yanf mengatakan,   bahwa 104 Calon Pimpinan KPK yang lolos seleksi tahap dua tidak diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), ditanggapi oleh aktivis hukum dan Akademisi, Minggu, 28/7/2019.

Aktivis LBH (lembaga bantuan hukum) Keadilan Idalorita Daeli menyatakan kepada pers, Pansel KPK tidak utuh menyampaikan soal kewajiban LHKPN itu. Memang benar menurut hukum. Akan tetapi karena banyak calon yang berasal dari penyelenggara negara seperti polisi, jaksa dan hakim, maka seharusnya Pansel memperhatikan kepatuhan penyampaian LHKPN dari penyelenggara yang mengikuti seleksi itu.

Idalorita menambahkan, tentang LHKPN itu diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam bleid itu  ada kewajiban aparat penegak hukum melaporkan kekayaan dan diperbarui secara berkala. Merujuk pada ketentuan itu kemudian sejumlah institusi membuat peraturan internal.

Hal tersebut dikuatkan dengan peraturan internal masing-masing institusi. Institusi Kepolisian misalnya menerbitkan Peraturan Kapolri No.18 Tahun 2017 tentang LHKPN. Kejaksaan menerbitkan Instruksi Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung menerbitkan SK Sekretaris Mahkamah Agung No. 147 Tahun 2017 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya.

"Kami LBH Keadilan berharap Pansel Pimpinan KPK mendengarkan masukan publik dengan memperhatikan rekam jejak kepatuhan penyampaian LHKPN penyelenggara negara yang mencalonkan diri sebagai Komisioner KPK," kata Idalorita

Sementara di mata dosen Fakultas Hukum UNPAM,  Halimah Humayrah Tuanaya, Pansel tidak boleh menutup mata dan seolah berlindung pada ketentuan bahwa yang diwajibkan menyampaikan LHKPN itu calon terpilih yang akan diangkat sebagai Komisioner KPK.

 "Temuan ICW kan banyak Calon Pimpinan KPK yang berasal dari unsur penyelenggara negara tidak patuh menyampaikan LHKPN, nah itu sudah seharusnya itu menjadi pertimbangan Pansel, " kata Halimah.(red/rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel