Korban Banjir dan Longsor Banten Dapat Bantuan Rp 50 Juta



Cipasera - Sekda Prov Banten Al Muktabar mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada warga korban banjir bandang dan longsor yang rusak rumahnya. Untuk rumah rusak berat  akan dibantu Rp50 juta per rumah dan Rp500 ribu per bulan untuk sewa selama rumah sedang direhabilitasi. Dana tersebut merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat.

Saat ini Pemprov sedang memvalidasi korban terdampak  by name by address untuk memastikan bantuan sampai pada korban terdampak.

Selanjutnya Muktabar mengungkapkan, untuk relokasi warga dilaksanakan setelah tanggap darurat sesuai dengan rekonstruksi dan rehabiltasi.

“Atas perintah Pak Gubernur Wahidin Halim pada hari ke 9 tanggap darurat ini, tim turun untuk memastikan setiap penyaluran bantuan logistik, layanan kesehatan, dan terbukanya akses jalan yang sempat terputus," kata Muktabar di Lebak, 9/1/2020.

Tim Pemprov Banten terdiri dari Plt. Kepala BPBD E Kusmayadi, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Sosial Nurhana, Kepala BPKAD Rina Dewiyanti, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan M Yusuf, tim Diskominfo, tim PUPR, serta tim Dinas Perkim.

Diawali dari Posko Pengungsian Gedung PGRI Sajira. Di posko ini Sekda Al Muktabar memantau logistik sembako pengungsi, layanan kesehatan, data pengungsi hingga fasilitas MCK bagi para pengungsi.

“Masyarakat yang menggunakan posko pengungsian mulai berkurang karena siang hari pulang ke rumah masing-masing untuk membereskan rumah, malam hari kembali ke posko,” ujar Sekda.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan bahwa Pemprov Banten tengah memproses pencairan Dana Tak Terduga dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk melakukan penanganan terhadap bencana banjir di Banten kali ini.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan arahan pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang meminta pemerintah daerah untuk dapat menggunakan dana tak terduga bagi penanganan bencana banjir yang kali ini banyak terjadi di sejumlah daerah. (Red/ts/bn

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel