Polri Siap Kejar Harun Masiku Buronan KPK di Singapura


Harun Masiku (Foto: Ist)
Cipasera - Hingga Rabu, 15/1/2020, Harun Masiku belum juga menyerahkan diri kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kuningan, Jakarta. Untuk itu, KPK berencana  menyurati Polri, meminta  diterbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang)  politikus PDIP Harun Masiku yang tetlibat kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Keinginan bersurat tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Katanya,  KPK segera bersurat kepada Polri untuk menerbitkan surat DPO atas nama politikus PDIP Harun Masiku. Nawawi mennyatakan, surat permohonan tersebut rencananya dikirimkan KPK kepada Polri, Rabu (15/1/2020).

"Mudah-mudahan surat-suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," kata Nawawi seperti dikutip suara.com.

Selanjutnya, Nawawi menyakinkan,  Deputi Penindakan KPK tengah merampungkan surat permintaan penerbitan DPO  Harun kepada Polri. Dan dirinya meyakini Polri segera menerbitkan surat DPO.

KPK  bukan cuma meminta kepada Polri dalam meringkus Harun Masiku. Lembaga anti rasuah ini juga ingin  menggandeng NCB Interpol Polri untuk memburu Harun yang ditengarai kabur ke Singapura.

Harun Masiku dinyatakan buron setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus suap PAW (pergantian antar waktu)  anggota DPR RI yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Terpisah,  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dihubungi wartawan menyatakan, siap membantu KPK dan  akan berkoordinasi dengan kepolisian Singapura untuk membawa pulang Harun ke Tanah Air.

"Nanti kami akan komunikasikan dengan negara Singapura, kita komunikasikan seperti apa, bahwa Indonesia mencari seseorang yang berada di negara Singapura tersebut.  Kami komunikasikan agar yang bersangkutan bisa kita bawa ke Indonesia," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Argo menambahkan, pihaknya juga akan membahas soal bantuan hukum timbal balik dengan kepolisian Singapura. Sebab, di Singapura belum ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. (Red/ts/sc)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel