BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Sesuaikan Jam Kerja

 
Karyawan BPJS Ketenagakerjaan 
Cipasera BPJamsostek Badan Penyelenggara (Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ) Cabang Kota Tangerang Selatan, Banten melakukan penyesuaian jam operasional pelayanan dari dalam rangka meminimalisir penyebaran COVID-19.

Menurut Kepala Kantor Gazali Dachlan, seperti dikutip antara mengatan, penyesuaikan jam operasional untuk Kantor Cabang Tangerang Selatan, dari jam operasional pada pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, kini disesuaikan menjadi pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00, Jumat 27/3/20

Dikatakannya, keputusan penyesuaian jam operasional tersebut setelah adanya status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit COVID-19 di Wilayah Kota Tangerang Selatan sesuai dengan Keputusan Walikota Tangerang Selatan nomor 360/KEP-100-Huk/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Corona Virus Disease 2019.

Lalu diperkuat Surat Edaran Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor 568/239-Disnaker tentang Himbauan Bekerja dirumah dimana untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Kota Tangsel.

Penyesuaian jam operasional ini, merupakan bentuk dukungan dan komitmen BPJAMSOSTEK Tangsel untuk mendukung Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam menerapkan Sosial and Physical Distancing sehingga meminimalisir interaksi antara peserta dengan petugas.

Sebelumnya BPJAMSOSTEK telah menjalankan protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang merupakan Protokol Layanan Kondisi Khusus terkait penyebaran virus COVID-19 di seluruh Indonesia.

Protokol Lapak Asik dijalankan dengan mekanisme Layanan Klaim Online via situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi BPJSTKU, ditambah layanan drobox di Kantor Cabang.

Ghazali Dachlan menghimbau kepada seluruh peserta maupun Stakeholder dapat memaksimalkan penggunaan Layanan berbasis online BPJAMSOSTEK.*

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel