Masa Belajar SMA/SMK di Banten Diperpanjan Hingga Juni


Anak SMA sedang belajar (Ilustrasi)
Cipasera - Masa "libur" SMA/SMK sederajad di Provinsi Banten diperpanjang. Hal tersebut didasarkan pada Instruksi Gubernur (InGub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.

Perpanjangan ini mengingat penyebaran  wabah Covid 19 yang masih dalam kondisi memprihatinkan.

"Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang," kata Gubernur dalam keterangannya, seperti dikutip merdeka,  Sabtu (28/3).

Gubernur Wahidin Halim selanjutnya berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.

"Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa," ungkapnya.

Untuk monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email uptdtikp@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja.

Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas.

"Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru," kata mantan Walikota Tangerang ini.

Selain telah memperpanjang masa belajar di rumah, Gubernur Banten juga telah menerbitkan Surat Edaran nomor 420/786/Dindikbud/2020 perihal Proses Belajar Mengajar selama Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh yang menjadi kewenangan provinsi.

Edaran tersebut berisi pembatalan pelaksanaan ujian nasional (UN) termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi SMK tahun 2020 serta penyesuaian sejumlah agenda pendidikan dengan upaya pencegahan Virus Corona Disease (Covid-19) di Provinsi Banten.

"Mendikbud telah memutuskan untuk meniadakan UN tahun 2020 inidan kita sudah tindaklanjuti edarannya agar dijalankan oleh seluruh sekolah baik SMA/SMK maupun SKh yang menjadi kewenangan provinsi. Karena kita utamakan keselamatan masyarakat dari pandemi corona ini," kata WH

Selain itu Gubernur WH ingin tetap memberikan pelayanan dan jaminan pendidikan bagi masyarakat meskipun ditengah wabah Covid-19. Oleh karenanya, meskipun UN tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan, tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang Iebih tinggi proses penyetaraan bagi, serta lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.

"Jadi hasil UN tidak lagi menjadi syarat kelulusan ketika para siswa yang ingin meneruskan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Akan ada pertimbangan lain yang dapat dijadikan acuan lembaga pendidikan," pungkas  Wahidin. (Mdk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel