Sejumlah Sanksi Denda Pajak Bermotor di Banten Dihapus

 
Tempat membayar pajak di Tangsel, Banten (Foto: Ist)

Cipasera -Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menghapus  sanksi administratif atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),  Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan hal itu di Serang Selasa, 31/3/2020. Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 63 Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur dapat mengurangkan atau menghapuskan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.

Selanjutnya, mantan Walikota Tangerang ini menyatakan, kebijakan tersebut untuk memotivasi  masyarakat sebagai wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran membayar PKB dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Banten dari sektor pajak daerah khususnya PKB, BBNKB, dan tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Banten.

Seiring dengan itu, Gubernur WH menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda PKB Tahunan, BBNKB Mutasi Masuk dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif di wilayah Provinsi Banten.

Dan kebijakan tersebut berlangsung 5 bulan sejak 1 April 2020 - 31 Agustus 2020. “Semoga dapat dimanfaatkan dengan baik,  karena ini waktunya cukup lama. Dan bisa turut meringankan beban masyarakat Banten berkaitan pula dengan kondisi Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 ” kata Wahidin.(*/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel