Gubernur Banten Perpanjang PSBB Ketiga Hingga 31 Mei


Cipasera - Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat keputusan Nomor 443.Kep.157-Huk/2020 tentang penetapan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya,

Dalam keputusan tersebut, mantan Walikota Tangerang ini menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya mencakup Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Disebutkan, perpanjangan Tahap Kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani 15 Mei 2020 ini ditegaskan Wahidin  bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB. Hanya saja, Wahidin

menyerahkan penetapan pemberlakuannya perpanjangan PSBB kepala daerah tingkat dua dalam hal ini  Bupati Kabupaten Tangerang, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.

"Waktu dimulai dan lamanya operasional check point di wilayah Kabupaten Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota," tulis surat keputusan tersebut.

Kabag Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina  saat dihubungi wartawan menyatakan, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Gubernur tersebut via online. (Red/t/kmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel