Pelantikan 62 ASN Tangsel Telah Dapat Izin Kemendagri

Airin saat melantik 62 ASN.
Cipasera - Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan,  Pelantikan 62  ASN (aparatur sipil negara) Pemkot Tangsel yang dilakukan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Jumat (15/5/2020), sudah mendapatkan izin Kementrian Dalam Negeri  dan sesuai aturan perundangan yang berlaku.

"Setahu saya sudah. Saya cek lagi pada Ditjen Otda, sudah ada izinnya, sekaligus untuk izin restrukturisasi organisasi percepatan kinerja penanganan Covid 19," ungkap Bahtiar, Minggu (17/5/2020).

Bahtiar juga menegaskan, kalau Direktur Perangkat Daerah Ditjen Otda yang menangani teknis daerah, menyatakan dengan tegas bahwa yang dilakukan oleh Walikota Tangerang Selatan sudah mendapat izin.

"Saya sudah cek juga dengan Direktur Perangkat Daerah,  Ditjen Otda pak Marbun yang tangani teknisnya. Juga menyatakan,  tegas sudah ada izin," ujarnya.

Bahtiar selanjutnya mengatakan,  agar semuanya jelas;  Kemendagri akan memastikan pelantikan yang dilakukan Airin sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Bahtiar juga mengatakan Airin sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI ) pastinya taat azas peraturan dan jadi contoh yang baik.

"Beliau itu taat azas dan contoh yang baik. Nanti kami pastikan pelantikan  tersebut sesuai ketentuan UU." pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memanggil Walikota Airin Rachmi Diany. Pemanggilan terkait mutasi Aparatur Sipil Negara kemarin meski sebelumnya sudah disampaikan larangan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tahapan Pilkada.

Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep menjelaskan, Bawaslu Kota Tangsel ingin meminta keterangan airin atas kebijakan melakukan pelantikan yang diduga telah melanggar Pasal 71 Ayat 2.

Bunyinya, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Acep menyebutkan, dalam bursa Pilkada 2020 ini Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie kembali nyalon dan menyandang status sebagai petahana.

“Jadi kalau misalnya Ibu Airin tadi sebagai walikota Tangerang Selatan melakukan pelantikan apakah sudah punya izin tertulis dari menteri ada atau tidak kita tidak tau. Tapi yang jelas Airin sudah melakukan pelantikan,” jelasnya.(red/ts/db)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel