Polda Banten Masih Lakukan Penyekatan Di Sejumlah Titik

Pemeriksaan pemudik di pos check point
Cipasera | Masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan akan berakhir  8 Juni 2020. Tapi selama PSBB masih ada pelanggaran. Untuk itu Polda Banten memperketat penjagaan.

"Personel dari Ditsamapta Polda Banten kita kerahkan untuk memperketat pemeriksaan di masing-masing titik pos check point guna melakukan penyekatan salah satunya di pos check point Jayanti" kata Dirsamapta Polda Banten AKBP Noerwiyanto  saat memberikan keterangannya kepada wartawan, Rabu (27/5/2020)

Noerwiyanto menjelaskan, kegiatan di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Darsimin dan dilaksanakan oleh petugas gabungan Polri,TNI, Dishub, Sat Pol PP dan Dinkes

"Personel  melakukan pemeriksaan terhadap pengendara R2 maupun R4 terus memberikan imbauan agar masyarakat dapat mentaati aturan selama pemberlakuan PSBB" ucapnya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan, kegiatan aparat yang dilaksanakan merupakan wujud dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Edy Sumardi mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dapat bekerja sama membantu kebijakan pemerintah,  untuk mengikuti segala aturan yang di terapkan selama pemberlakuan PSBB guna mencegah penyebaran covid-19. (Red/bhms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel