Pasar Kemis Jadi Zona Merah, UPT Puskesmas Akan Lakukan Rapid Test.

Rapid test di kecamatan
Cipasera --Sebanyak 41 staf dan pimpinan Kecamatan Pasar Kemis,  Kabupaten Tangerang ikut rapid test nassal, bertempat halaman kantor Kecamatan Pasar Kemis, Rabu (17/06/20).

Rapid Test yang dilakukan oleh Puskesmas Pasar Kemis ini belangsung sekitar pukul 09.00 Wib dan  disambut penuh semangat oleh para pegawai.

dr Salwah dari  Upt Puskesmas Pasar Kemis Kabupaten Tangerang menjelaskan,  pelaksanaan rapid test massal di kantor,  kecamatan baru pertama kali dilaksanakan.

Sedang yang kedua, test massal di perumahan Puri/ Ebreg hasil rapid negatif semua dan Ketiga di Picung hasilnya juga negatif semua. Artinya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan cukup tinggi.

Terkait penetapan Pasar Kemis zona merah, menurut dr Salwah, pihaknya akan mengusulkan rapid test massal di kelurahan Sindangsari, ini untuk menjaga penyebaran virus korona di masyarakat.

Kecamatan Pasar Kemis, memiliki dua Puskesmas yaitu Pasar Kemis dan
Puskesmas Kutabumi, kedua puskesmas tersebut memiliki cakupan wilayah yang luas dan padat penduduknya.

"Untuk data virus corona di Kecamatan pasar Kemis yang tertinggi ada di Puskesmas Kutabumi, bahkan wilayah Puskesmas Kutabumi ada warga yang meninggal terpapar Covid-19," katanya.

Camat Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang Drs Haidir menjelaskan pelaksanaan rapid test di kantor Kecamatan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona di kantor pemerintahan, mengingat Pasarkemis masuk zona merah covid-19.

"Hasil rapid test untuk pegawai Kecamatan Pasar Kemis sebanyak 41 orang Alhamdulillah hasilnya negatif," kata Haidir (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel