Satgassus Berhasil Ungkap 1,2 Ton Dalam Tempo Singkat

Barang bukti sabu
Cipasera- Satgassus Bareskrim Polri kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam skala  besar. Setidaknya, kurang dari satu bulan sudah ada 1,2 ton barang haram diungkap.

"Pengungkapan pertama sabu 821 Kg di Serang pada 22 Mei 2020. Dan kedua di Sukabumi seberat 402 Kg pada 4 Juni 2020," kata Kepala Tim (Katim) Satgassus Bareskrim Polri Kombes Herimen, Jakarta, Jumat (5/6/2020).

Menurut Herimen, pengungkapan kasus ini merupakan kelanjutan dari instruksi Presiden Indonesia RI yang  menyatakan perang terhadap narkoba dan juga Kapolri Jenderal Idham Azis.

Herimen menekankan, dengan terbuktinya pengungkapan kasus narkoba seberat 1 ton lebih, membuktikan bahwa masih banyak pelaku kejahatan yang menjadikan Indonesia sebagai pasar peredaran.

Tetapi, kata Herimen, Korps Bhayangkara terus berkomitmen untuk memberangus peredaran narkotika di Indonesia. Menurutnya, tidak ada ruang bagi para bandar besar mencoba untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Pengungkapan kasus ini sekaligus menyatakan bahwa tidak ada sedikitpun ruang bagi pengedar narkoba di Indonesia," ujar Herimen.

Herimen menekankan, seluruh jajaran Polri yang tergabung dalam Satgassus Polri tidak pernah gentar sedikitpun demi menyelamatkan jutaan generasi Bangsa Indonesia.

"Memang tidak mudah, perjuangannya luar biasa. Tetapi, bayangkan jika bandar narkoba tidak diberangus berapa jumlah generasi yang rusak akibatnya," tutup Herimen. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel