Rapat Dengan Menteri Sofyan Djalil. Ini Permintaan Bupati Zaki

Sofyan Djalil dan Wahidin
Cipasera - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI Dr. Sofyan Djalil memimpin rapat soal rencana teknis penataan kota di Banten bersama lima Kepala Daerah Bupati/Walikota di Ruang Akhlakulkarimah Puspemkot Tangerang, Kamis (16/7/20).

Hadir dalam kesempatan itu, Gubernur Banten Wahidin Halim, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arif R Wismansyah, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany dan Bupati Lebak Iti Oktavia Jayabaya.

Sofyan Djalil mengatakan,  penataan Kota di Jakarta serta daerah penyangganya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, kawasan Puncak serta Cianjur, (Jabodetabek-punjur) saat ini menghadapi masalah seperti banjir, kemacetan, permukiman kumuh, sanitasi, pengelolaan sampah serta ketersediaan air bersih.

Untuk penyeragaman penataan Kota di kawasan itu, pemerintahmenerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

"Hadirnya Perpres ini menjadi titik awal pembenahan kawasan Jabodetabekpunjur, terutama terkait tata ruangnya," ujar Sofyan.

Pembenahan kawasan tersebut untuk saling integrasi melibatkan tiga Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi,yakni Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat.

Sofyan berharap Jabodetabekpunjur bisa menjadi laboratorium ataupun pilot project yang nantinya daerah-daerah lain di Indonesia bisa meniru dan mencontoh Jabodetabek-punjur.

Lebih lanjut, Menteri ATR mengatakan bahwa nantinya akan dibentuk Lembaga/Badan Koordinasi Pengelolaan Kawasan Jabodetabek-Punjur.

Dalam struktur organisasinya, Menteri ATR akan ditunjuk sebagai ketua dan wakilnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, lalu tiga Gubernur berperan sebagai Koordinator Wilayah.

"Kita juga akan membentuk Project Management Officer (PMO). Dalam strukturnya, PMO akan dipimpin oleh Direktur Program, yang di bawahnya ada Direktur satu serta Direktur dua, dan Direktur tiga. Setiap Direktur tersebut memiliki counterpart, yakni dinas terkait, kantor pertanahan, kelompok kerja (pokja), serta consultative group," jelasnya.

Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memyampaikan,  Pemkab Tangerang sangat mendukung langkah dari pemerintah pusat tentang Perpres 60 Tahun 2020 yang diketuai oleh Kementerian ATR BPN.

"Dibentuknya PMO dan Pemerintah Daerah dilibatkan langsung dalam peramasalahan yang ada maka Daerah bisa ikut serta berada didalamnya, dan terlibat langsung sehingga permasalahan bisa terselesaikan," kata Zaki.

Selain itu, Zaki minta  kepada pemerintah Pusat untuk bisa mewujudkan pembangunan pabrik pemusnahan sampah yang ada di TPA Jatiwaringin Mauk.

Sementara untuk masalah jaringan Transjabodetabek,  perlu duduk bersama karena banyak urusan  transportasi material alam dan tambang yang lalu-lalang di Tangerang ini menjadi permasalahan yang perlu dipecahkan bersama.(Red/rils)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel