Dua Pimpinan PT EJI Divonis Hukuman Dua Tahun.
Kamis, 16 Juli 2020
Edit
![]() |
Bentuk kebebasan berserikat. Buruh dan May Day |
Selanjutnya disebutkan dalam putusan hakin Pengadilan Negeri Tangerang, Mr. Xuan Zaijie dan M. Syarif yang beralamat di jalan Raya Pemda Tigaraksa RT. 004/RW. 001, Kelurahan Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, bersalah melanggar pasal 28 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Union Busting yang berbunyi :
“Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
A. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; B. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; C. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun; D. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 43 ayat (1) dikenakan sangsi Penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.
Dengan hasil putusan sebagai berikut :M Syarif, terbukti secara syah telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh. Pidana penjara 2 tahun dan membayar denda 150 jt jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan. Agar membayar beban biaya sebesar Rp. 5.000,-
Sementara Mr. Xuan Zaijie, terbukti secara syah telah melakukan intimidasi kepada serikat pekerja/ buruh. Pidana penjara 2 tahun dan membayar denda 150 jt jika tidak dibayar maka diganti kurungan selama 2 bulan, agar membayar beban biaya sebesar Rp. 5.000,-
Atas putusan dari Pengadilan Negeri Kota Tangerang tersebut, Imam S selaku Ketua DPD SPSI’73 Provinsi Banten yang juga Ketua DPC SPSI’73 Kabupaten Tangerang beserta seluruh pengurus dan pimpinan, mengucapkan terima kasih dan selamat kepada PPNS Povinsi Banten, atas berbagai macam dukungan dan suportnya kepada para buruh yang tergabung dalam SPSI’73 dalam melawan Kezholiman dan kesewenang-wenangan pimpinan perusahaan kepada para pekerja dan buruhnya, diantaranya. (Red/bn)