300 Orang Geruduk Pengadilan Tangerang. Putusan Eksekusi Tanah 45 Ha Bermasalah

Spanduk protes warga Pinang.
Cipasera - Tiga ratus lebih warga Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kec Pinang Kota Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, meminta pembatalan putusan eksekusi lahan 45 Ha milik mereka,  Senin (7/9/2020).

Seorang warga bernama Saeful dalam unjuk rasa meminta, polisu menangkal   mafia tanah yang ada di wilayahnya. Aparat penegak hukum harus tegas menyikapi persoalan yang membuat masyarakat resah. "Tangkap mafia tanah. Ini tanah kami bukan tanah nenek moyang kalian,” teriak  Saiful, Senin (7/9/2020).

Saiful menambahkan, keputusan eksekusi PN Tangerang yang dikeluarkan sudah cacat hukum. Terlebih lagi hingga saat ini belum ada pihak manapun yang sudah mengetahui 9 objek tersebut.

“Gagalkan keputusan tersebut. Pemkot Tangerang jangan diam saja menyaksikan warganya susah,” kata Saiful.

Melihat yang demo sekira 320 orang dan dikawal ketat polisi dan TNI,  perwakilan  dari warga akhirnya diterima oleh pihak PN Tangerang.

Sekadar diketahui pada 7 Agustus 2020 lalu pihak PN Tangerang telah mengeluarkan surat eksekusi tanah di dua kelurahan seluas 45 ha  di wilayah Kecamaan Pinang, Kota Tangerang.

Dalam amar putusannya, PN Tangerang memenangkan pihak Darmawan dalam gugatan melawan Frangki. Namun, surat putusan yang dikeluarkan ini rupanya menuai keresahan masyarakat.

Terlebih lagi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku belum mengetahui 9 objek atas sengeketa tersebut.

Menyikapi hal ini warga di dua kelurahan tersebut yang merasa resah akan adanya eksekusi menggeruduk PN Tangerang.(red/id/to)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel