50750 Orang Tercatat Sebagai Pelanggar Selama Dua Minggu Operasi Yustisi

Salah warga tak pakai masker dihukum push up

Cipasera - Operasi Yustisi yang dilakukan Tim Gabungan Polisi, TNI, Satpol PP juga Polres  Polres selama dua minggu telah  menindak 50.750 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan

Operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak) dan penegakan hukum dengan Sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan,  untuk penegakan disiplin dan Penegakan Hukum dalam dua minggu pelaksanaan tercatat, yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 50.750 orang. Mereka  yang diberi teguran lisan sebanyak 31.910 orang,  teguran tulisan 7.915 orang dan Kerja sosial sebanyak 10.925 orang.

“Dalam operasi yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, POLRI ,SATPOL PP, Dishub, BPBD dan Relawan, menindak lanjuti instruksi presiden no 6 Tahun 2020 dan Pergub No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan,” kata Edy Sumardi, Senin (28/9/2020), di ruang kerjanya. 

Edy sumardi menjelaskan Operasi Yustisi ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum.

“Dalam operasi yustisi ini dilakukan Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum kepada seluruh warga masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan, ” Kata Edy Sumardi.

Terakhir Edy Sumardi mengajak masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan dan biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid 19. (Red/hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel