Masyarakat Tak Keberatan, KPU Tangsel Tetapkan Tiga Calon Walikota -Wakil Walikota

Cipasera - Tiga calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel, Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan,  Siti Nur Azizah-Ruhamaben, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Tangsel, Rabu 23/9/2020.

Penetapan tersebut diumumkan Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro didampingi Komisioner KPU A.Mujahid dan Anggota Bawaslu Tangsel Slamet Santoso di depan puluhan wartawan di Kantor KPU Tangsel, Setu. 

Menurut Bambang, ketiga calon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel tersebut secara administrasi maupun kesehatan  telah  memenuhi syarat dan tidak ada catatan negatif, termasuk surat kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.

"Dalam memutuskan, kami melakukan rapat internal dihadiri Bawaslu dan menetapkan tiga pasangan bakal calon menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan. Ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan lolos karena telah memenuhi syarat," kata Bambang Dwitoro.

Kepada cipasera.com, usai pengumuman Bambang Dwitoro menegaskan, dalam masa sanggah, masyarakat tidak ada yang keberatan. "Masa sanggah telah melewati tahapan. Tidak ada masyarakat yang keberatan," kata Bambang.

Bawaslu Tangsel Bidang Divisi Hukum Slamet Santos mengatakan, mengucapkan selamat atas penetapan tiga calon Walikota dan Wakil Walikota oleh KPUD Tangsel, semoga nanti mentaati peraturan dalam kampanye  juga  bisa menerapkan protokol kesehatan.

"Setelah tahapan penetapan ini, masih ada beberapa hari  larangan kampanye. Kalau dilanggar  setelah tahapan ini adalah kampanye diluar jadwal," kata Slamet Sentosa.(tw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel