Kepala Dinas Pendidikan Banten Dilantik Gubernur WH



          Wahidin sedang  melantik

 Cipasera - Gubernur Banten Wahidin Halim melantik  Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Dr. H. Tabrani, MM, MPd dan  Asisten Pemerintahan Setda Prov Banten oleh Drs. Septo Kalnadi MM di rumah dinas Gubernur, Serang,  Kamis 15/10/2020.

Gubernur dalam acara tersebut juga mengukuhkan  Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dijabat Gunawan Rusminto, Ap, MSi; Kepala Biro Administtrasi Pimpinan dijabat Beni Ismail, SSTP, MSi; Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan dijabat Drs. H. Ahmad Syaukani, MSi;  Kepala Biro Hukum Agus Mintono, SH, MSi dan Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DR. DRs. Dian Wirtadipura, MSi. 

H. Wahidin Halim mengatakan, "Saya percaya, bahwa Saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan. Semoga Allah SWT bersama kita," kata Gubernur saat pelantikan.  

Dijelaskan, pelantikan itu merupakan bagian dari mengisi kekosongann jabatan pratama dan mengukuhkan jabatan sesuai dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di Pemprov Banten.

"Saya dengan Pak Andika (Wakil Gubernur Banten, red) sudah punya kesepakatan, bahwa kita tidak punya kepentingan politik apapun. Jabatan harus segera diisi," ujar Gubernur WH.

Menurut Gubernur, kekosongan jabatan menjadikan langkah Gubernur dan Wakil Gubernur agak terhambat dalam merespon persoalan dan isu-isu yang berkembang saat ini. Seperti saat kita merespon tanggapan masyarakat terhadap UU Cipta Kerja, bahkan harus Gubernur yang menelaah sendiri terhadap draft dan masukan serta usulan masyarakat.

"Harusnya, hal seperti ini Pimpinan sudah ada masuk telaahan dari Asisten Daerah bidang Pemerintahan. Sehingga, kita mendapatkan masukan dan asupan yang bergisi gizi dari Asda-1," ungkapnya.

Gubernur berharap pengisian jabatan yang kosong tidak terhambat oleh prosedur yang panjang akibat birokrasi.

Gubernur mengatakan dalam pengisian kekosongan jabatan yang penting bisa bekerja secara profesional. Kalau tidak bisa bekerja profesional, pejabat bersangkutan bakal dipecat. Terlebih kalau pejabatnya melakukan korupsi. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel