Tiga Komplotan Curamor Diringkus di Teluk Naga




Cipasera -  Empat pelaku komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) diringkus polisi. Sedangkan satu pelaku  buron dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Kapolsek Teluknaga, Tangerang Kota AKP Dodi Abdul Rohim mengatakan, mereka kini  tersangka,  yakni  Gopal, AW dan AR alias Kodok, RO. Sedangkan  AW ditangkap ditempat yang berbeda.

Dodi menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku,  mereka melancarkan aksinya diwaktu malam. Targetnya rumah warga yang posisinya sepi dan keadaan motor yang sedang terparkir didepan atau teras rumah.

“Cara beraksinya, ketika yang punya kendaraan sedang lengah dan disekeliling rumah sedang sepi. Disitulah para pelaku mulai melakukan aksinya,” ungkap Dodi saat jumpa pers di Mapolsek Teluknaga, Jumat (6/11/2020)

Tersangka, lanjut Kapolsek, selalu beraksi dengan bermodal kunci leter T, dilihat kondisi situasi sudah aman, pelaku ini mendekati motor tersebut.

“Para pelaku sekarang  dapat ditangkap berikut barang bukti, kunci Leter T, STNK, BPKB dan lima unit kendaraan roda dua,” terangnya

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.(red/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel