174 Pasutri Sidang Isbat Nikah Di Kota Tangerang. Ini Kata Walikota


 

                  Suasana sidang isbat nikah 

Cipasera - Sebanyak 174 pasang suami istri (pasutri) yang tersebar di 13 Kecamatan se- Kota Tangerang mengikuti sidang Isbat Nikah secara virtual, Jumat (29/1/2021) . 

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat menyaksikan sidang isbat nikah di ruang Al Amanah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang mengatakan, isbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.

“Selamat kepada seluruh pasangan yang hari ini resmi sebagai suami isteri baik secara agama maupun negara,” ujar Walikota Tangerang.

Sidang isbat nikah berlangsung secara virtual dilakukan serentak di 13 kecamatan se-Kota Tangerang tersebut terselenggara atas kerjasama Pemkot Tangerang dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang.

“Semoga bisa langgeng dan tetap rukun dalam membina rumah tangga,” pesan Walikota kepada pasangan yang hadir.

Sejumlah dokumen diterima oleh pasangan suami istri antara lain, keputusan penetapan isbat dari Pengadilan Agama, buku nikah, KTP, KK dan KIA bagi anak dari pasangan yang masih berusia di bawah 17 tahun.

Walikota Tangerang menyerahkan dokumen kepada pasangan suami istri setelah mengikuti sidang isbat nikah. (*/bn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel