Pemuda 29 Tahun Diringkus Bawa Sabu 5 Bungkus

                              AH (29)

Cipasera - Polisi ringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH (29) beralamat   di Perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kota Serang.

Saat awak media mengkonfirmasi melalui saluran telepon, Dirresnarkoba  Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Ya benar bahwa kemarin, pada hari Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 16.10 WIB personel Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap satu orang tersangka yang membawa 5 Paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 1,80 gram. Penangkapan tersebut dilakukan di SPBU Kelurahan Taman baru Kec. Taktakan, Kota Serang, Banten," ujar Lutfi Martadian. Kamis, (28/01/2021).

Selanjutnya, Lutfi Martadian menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

"Awal mulanya team opsnal kita melakukan penyelidikan terhadap adanya informasi tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Kota Serang, dan setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri atas nama tersebut diatas, team opsnal langsung melakukan penangkapan," jelas Lutfi Martadian.

"Dan dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 5 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dan pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari saudara Dana yang merupakan DPO.  Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Lutfi Martadian.

Ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada  seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.(red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel