Pemilik 200 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati


                 Sidang pemilik sabu 200 kg

Cipasera - Kasus Fakrurrasi alias Yon alias Agus Wijaya dan Muzakir alias Adi  pemilik sabu seberat 200 kilogram (Kg)  disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (28/1/2021).

Sidang dipimpin  Majelis Hakim Komarudin Simanjuntak, SH MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deccy Ahyar, SH dan Neisa Sabrina, SH dan Samsul Huda SH. Sidang berlangsung dilakukan secara daring.

Dalam sidang Jaksa Deccy Ahyar menyatakan terdakwa Muzakir dan Fahrurazi  melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) dan pasal 111 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup maksimal 20 tahun penjara.

Setelah dibacakan dakwaan oleh Jaksa Ceddy Ahyar,  kedua terdakwa Muzakir dan Fahrurrazi tidak mengajukan eksepsi. Maka Hakim Komarudin langsung memerintahkan tim jaksa untuk menghadirkan sejumlah saksi. Maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Huda dan Neisya Sabrina menghadirkan 3 saksi, anggota Polisi. Mereka itu; Edy Suranta Tarigan, Hendrikus Nekin, dan Hutasoit dari BNN (Badan Narkotika Nasional) yang terlibat dalam penangkapan langsung mulai dari pemantaun  sampai penangkapan.

Saksi Hutasoit dihadapan majelis hakim mengatakan sudah ditugaskan dari BNN bersama Tim ke Medan, Sumatera Utara, selama 1 bulan untuk memantau karena ada informasi dari masyarakat ada barang besar mau masuk ke Jakarta.

Menurut saksi di persidangan, terdakwa Muzakir berperan mengkoordinir barang yang mau masuk ke Gudang Beras "Subur Tani" di Jalan Prabu Sliwangi  Perumbas III, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Sedangkan saksi Edy Suranta Tarigan dan Hendrikus,  sudah  1 bulan memantau Gudang Beras “Subur Tani”, tempat untuk membongkar muatan truk yang bermuatan jagung tapi disamarkam pakan ternak berisi 200 Kg narkotika jenis sabu.

Fakrrurazi menurut saksi Edy dan Hendrikus saat penangkapan  bertugas mengarahkan truk  mulai ke luar pintu Tol Karawaci dan menunggu di Mall Shinta Tangerang. Terus menggiring truk sampai ke Gudang Beras Subur Tani di Jalan Prabu Sliwangi.

Kedua terdakwa ditangkap anggota BNN pada  Selasa, (28/7/2020)  sekira jam 16.00 WIB, Mahmudin als Bombom pemilik barang (DPO)  ketika menurunkan muatan dari mobil truk B 40 76 BGH  bermuatan jagung di Gudang Beras Subur Tani, Jalan Prabu Sliwangi, Cibodas Perumnas III,  Kota Tangerang, Banten.

Dari hasil penangkapan itu, BNN mengamanakan 20 karung goni yang disamarkan, jagung pakan ternak, setelah dibuka isinya adalah narkotika jenis sabu sebanyak 200 bungkus plastik kristal bening (sabu) dengan  berat  Netto  212.578 gram. (Red/t/tn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel