Ini Dia Pembatasan Mikro Cegah Corona Sesuai Intruksi Mendagri


                Gubernur WH dan PPKM

Cipasera – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diterapkan mulai Selasa (9/2/2021) -  22 Februari 2021. Hal ini tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri   tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKMBM)  dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKMBM berskala mikro melakukan pembatasan di tingkat lokal. Di mana pemberlakukannya mulai dari RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan.

"Dengan adanya PPKM Mikro ini diharuskan tersedia posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan, " ujar Edy Sumardi. 

Lebih lanjut Edy  menyatakan, untuk di Provinsi Banten,  Gubernur Wahidin Halim hanya berencana memberlakukan PPKM Mikro di wilayah Tangerang Raya, Tangerang Kota, Tangerang Selatan dan Kab Tangerang.

Terkait hal itu, di tingkat RT ada zonasi, mulai dari hijau, kuning, oranye dan merah, serta skenario penangananya. Khusus untuk zona merah akan diberlakukan pembatasan - pembatasan, termasuk pembatasan keluar masuk orang. 

Dan didalam Instruksi mendagri itu disebutkan pembatasan keluar masuk maksimal hingga pukul 20.00. Selain itu juga melarang kerumunan dan menutup tempat ibadah. Kriteria RT zona merah disebutkan yakni terdapat sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Dengan status ini maka juga diharuskan mengawasi isolasi mandiri atau menyediakan isolasi terpusat.

Untuk wilayah  RT dengan zona oranye juga diharuskan penutupan tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Dalam zona ini tak disebutkan adanya pembatasan keluar masuk RT, Kriteria zona oranye adalah terdapat enam sampai sepuluh rumah dengan kasus Covid-19 dalam tujuh hari terakhir.

"Sementara RT zona kuning kriterianya adalah adanya kasus Covid-19 satu hingga lima rumah dalam tujuh hari terakhir. Skenario penangannya, pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan RT zona hijau yakni wilayah RT tidak ada kasus Covid-19. Skenario penangannya yakni surveilans secara aktif, dengan seluruh suspek dites, "kata Edy Sumardi. 

Sementara yang lain, dalam Instruksi Mendagri tersebut, pada poin ketiga tertulis PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi seluruh unsur yang terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa, Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, dan PKK.

Kemudian, di poin kesembilan tertulis PPKM Mikro ini dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten atau kota. Seperti membatasi tempat kerja dengan kapasitas work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor kesehatan, perbankan, industri strategis dan kebutuhan pokok masyarakat tetap diperbolehkan beroperasi. Namun, ada pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran diperbolehkan menampung 50 persen. Sedangkan untuk mal dan pusat perbelanjaan dibuka sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Tempat ibadah dibatasi dengan kapasitas 50 persen. Namun, untuk fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.(rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel