Paslon Bupati Pandeglang Belum Dilantik, Menunggu Putusan MK




Cipasera - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu belum bisa dilantik. Pasalnya, sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK)  oleh Paslon nomor urut 2 Thoni Fatoni Mukson-Imat Tamami belum ada keputusan final. Proses  persidangan masih berlangsung. 

Menurut Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi, pihaknya masih menunggu informasi dari MK yang menindaklanjuti gugatan Thoni-Imat dan hingga saat ini sidang belum ada keputusan, Minggu 7/2/2021.

Ahmadi juga mengatakan, bahwa dari gugatan itu ada  dua sidang yaitu sidang pertama dari pemohon (Thoni-Imat) telah dilaksanakan pada 29 januari 2021 dan sidang kedua dari termohon yaitu jawaban dari KPU Pandeglang 5 Pebruari 2021 hari Jumat lalu.

“Jadi baru ada dua  sidang, dari  Pemohon dan Termohon. Selanjutnya, sesuai jadwal MK dan tahapan MK, dimana penyampaian putusan akan diumumkan 19 – 24 Maret 2021 mendatang, " ungkap Ahmadi.  

Seperti informasi yang beredar, diketahui, bahwa setelah dilakukan dua persidangan akan dilakukan pemeriksaan persidangan dan rapat musyawarah hakim pada tanggal 1-11 Pebruari 2021 yang selanjutnya akan dijadwalkan pengucapan putusan/ketetapan MK tersebut yang akan disampaikan 24 Pebruari 2021 mendatang. (Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel