Kubu Benyamin - Pilar Lega, Gugatan Lawannya Ditolak MK



Cipasera - Kubu pasangan Paslon Walkot - Wawalkot Benyamin Davnie - Pilar Saga bernafas lega. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan  pasangan Muhamad -  Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dalam amar putusannya menganggap bahwa pasangan calon yang diusung PDI Perjuangan dan Gerindra itu tidak memiliki kedudukan hukum.

“Menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (17/2/2021).

Dari jadwal  persidangan MK, putusan atas sengketa Pilkada Tangsel masuk dalam persidangan sesi kedua bersamaan dengan sengketa Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru, Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.

Hasil putusan MK ini seperti harapan Kuasa Hukum KPU Tangsel, Saleh, SH. Dalam sidang 5 Februari lalu ia mengatakan, pihaknya meminta gugatan Muhamad-Sara ditolak karena MK hanya dapat mengadili sengketa hasil Pilkada yang terkait dengan perselisihan perolehan suara hasil pemilihan. Sedangkan  gugatan yang dilayangkan Muhamad-Sara ke MK berdasarkan pada dugaan adanya pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilkada Tangsel 2020.

Hal itu menurut Saleh, kewenangan MK hanya terbatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan.

“Kewenangan MK hanya terbatas pada perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan,” tegas Saleh

Seperti diketahui, Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Tangsel 2020 pada Desember tahun lalu.

Berdasarkan rekapitulasi suara Pilkada Tangsel menempatkan perolehan suara pasangan tersebut hanya berada peringkat kedua di bawah pasangan Benyamien Davnie – Pilar Saga Ichsan.

Perolehan suara Muhamad-Rahayu  sebanyak 205.309 suara sah. Sementara Benyamien-Pilar 235.734 suara sah.

Adapun dalam draf permohonan yang diajukan ke MK, Muhamad-Rahayu mengungkap sejumlah kejanggalan selama pelaksanaan pilkada Tangel, yakni soal panyaluran dana dana Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas untuk pemenangan calon petahana.

Kemudian soal pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan paslon Benyamien-Pilar.

Hal lain adalah soal penyelenggara pemilu terlibat dalam proses pemenangan calon petahana dalam pilkada Tangsel dan adanya money politic atau politik uang yang dilakukan oleh tim kampanye pendukung paslon nomor 3 tersebut.

Substansi permohonan yang diajukan oleh Muhamad – Rahayu Saraswati meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan rival politiknya tersebut.(red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel