Obat Daftar G Dibongkar Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

                        Barang bukti obat G

Cipasera- Polisi mengungkap penjualan obat keras daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin, di Kel. Pasir Jaya, Kecamatan. Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jum'at, 12/2/2021.

Kapolesta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pengungkapan ini bedasarkan laporan masyarakat, ada yang menjual obat-obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik. 

"Kemudian kami langsung menyelidiki ke lokasi, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku M (28) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, " kata Wahyu kepada awak media Minggu (14/2/2021) 

Wahyu menambahkan hasil dari penangkapan, petugas mengamankan barang bukti di tokonya berupa 50 butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 5 lempeng yang masing-masing berisikan 10 butir tramadol HCI, 19 butir obat jenis tramadol HCI yang dalam kemasan lempeng yang tidak utuh, 208 butir obat jenis heximer yang terdiri dari 26 plastik klip bening yang berisikan masing-masing 8  butir, 52 butir obat jenis Heximer yang terdiri dari 13  plastik klip bening yang berisikan masing-masing 4  butir, dan Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.1.200.000,-(satu juta dua ratus ribu rupiah)

Setelah itu petugas menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti berupa 1650 (seribu enam ratus lima puluh) butir obat jenis tramadol HCI yang terdiri dari 165 (seratus enam puluh lima) lempeng yang masing-masing berisikan 10 (sepuluh) butir Tramadol HCI, 520 (lima ratus dua puluh) butir obat jenis tramadol HCI dalam satu bungkus plastik bening, 1000 (seribu) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 450 (empat ratus lima puluh) butir obat jenis Heximer dalam satu bungkus plastik bening, 416 (empat ratus enam belas) butir obat jenis Heximer terdiri 52 (lima puluh dua) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 8 (delapan) butir.

Wahyu menyampaikan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel