Terlilit Hutang, AK Nekad Rampas Mobil Sewaan

AKdan temannya kini tersangka

Cipasera - AK (36), warga Kapung Ketos, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, ditangkap usai melakukan aksi perampokan mobil pick up milik GS pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro mengatakan,  aksi pencurian mobil korban yang telah saling mengenal itu karena pelaku membutuhkan uang karena terlilit utang judi online dengan menggadaikan sertifikat rumah.

“Kenekatannya karena pelaku terlilit utang judi online,” kata Wahyu, Senin, 15 Februari 2021.

Sebelum melancarakan aksinya, pelaku terlebih dahulu berpura-pura ingin menyewa mobil kepada korban dengan alasan ingin membawa barang-barang pindahan rumah di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri. Sebelumnya pelaku meminta lepas kunci namun korban menolak.

Wahyu mengungkapkan sebelum ke Sukadiri, tersangka terlebih dulu meminta diantar untuk menjemput temannya berinisial S (DPO) di Kampung Ilat, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis.

“Pelaku AK dan S bersama korban pergi menuju Desa Gintung. Saat sampai pelaku S ambil satu bongkahan batu lalu disimpan di dalam mobil dan pelaku bilang bahwa barang pindahannya sudah dibawa dengan mobil lain,” terangnya.

Setelah itu, lanjut Wahyu, para pelaku mengajak korban untuk mengambil limbah di Kampung Ketos, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka menyuruh korban untuk berhenti, saat itu juga tersangka AK langsung memukul kepala korban berkali-kali menggunakan batu yang sudah disiapkan oleh tersangka S.

“Korban pingsan dengan luka terbuka di bagian kepala berlumur darah. Lalu kedua pelaku membawa mobil milik korban untuk digadai,” ucapnya.

Selain menangkap pelaku AK di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, polisi juga menangkap tersangka lainnya yakni J yang merupakan penadah barang curian di wilayah Jakarta Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Sedangkan tersangka J dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel