Tiga Orang Diciduk Salahgunakan Shabu

 

                Salah satu tersangka

Cipasera - Polisi Banten berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika nenis shabu dan berhasil mengamankan 3 pelakunya

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media Minggu (14/2/2021)  membenarkan bahwa telah berhasil mengungkap  kasus Tindak Pidana Narkotika jenis shabu dan  telah mengamankan 3 orang pelaku.

“Dua orang pelaku TF (38) dan AR (34) diamankan di desa Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang pada hari Kamis  11 Februari 2021 sekira jam 12.50 WIB, ” Kata Hamam Wahyudi

Hamam Wahyudi menjelaskan dari tangan pelaku didapatkan barang  bukti 1 buah tas selempang warna cokelat yg di dalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan dalam amplop warna merah putih degan bruto 0,33 Gr, Seperangkat bong alat hisap shabu, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Putih, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.

“Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis shabu dibeli dengan cara patungan dari MM, ” Ujar Hamam Wahyudi

Lebih lanjut Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa kemudian pihak kepolisian melakukan penggembangan lalu  menangkap SEF (32) di Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang yang merupakan istri dari MM

Dalam penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yg di dalamnya terdapat 1 (satu) bks plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dgn berat bruto ± 0,39 gr. 1 buah brangkas kecil warna hitam yg didalam brangkas berisi 1  buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 3 (Tiga) bks plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,92 gr. 1  buah dompet warna Pink yg di dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,71 gr. 1 buah dompet motif garis-garis yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,13 gr dengan Total BB yg berhasil diamankan 16 bungkus kecil plastik bening dan 1 bungkus besar plastik bening dgn total berat bruto 22,15 Gr, dan terdapat 1 buah dompet warna merah yg dididalmnya terdapat 8  buah pipa kaca. 1 buah bong alat hisap shabu. 2 buah alat timbang digital. 1 bungkus plastik hitam yg didalamnya tedapat 9  pcs plastik klip kosong.

Saat diintrogasi oleh tim narkotika jenis shabu tersebut milik MM suami SEF (32) yang sedang bekerja di Jakarta.

“Untuk kedua pelaku TF (38) dan AR (34) dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, dan pelaku SEF (32) dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, “Ujar  Hamam Wahyudi.(red/rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel