Akibat Miras, Ibu Empat Anak Dibunuh dan "Digituin"

  

                           Ilustrasi

Cipasera - Pelaku pembunuhan terhadap Marsah (43), warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang diringkus polisi.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial A warga Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kamis (11/2/2021) sekira 11.50 WIB oleh polisi Serang di sebuah gubuk tempat persembunyian tersangka yang tidak jauh dari TKP pembunuhan.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, tersangka A berhasil ditangkap dalam tempo waktu 3X24 jam di tempat persembunyiannya di sebuah gubuk sekitar Desa Parigi.

Mariyono menjelaskan, korban (M) merupakan ibu rumah tangga, memiliki suami dan empat orang anak yang kesehariannya sebagai pedagang sayur   akibat pengaruh minuman keras yang di konsumsinya bersama beberapa temannya.

"Jadi motif pembunuhan yang dilakukan tersangka A, akibat dalam pengaruh minuman keras," jelas AKBP Mariyono kepada wartawan  12/2/2021.

Selain dibunuh, lanjut Mariyono, korban sempat di setubuhi oleh pelaku dalam keadaan sudah meninggal dunia sebanyak satu kali. Dan setelah itu pelaku meninggalkan korban di TKP disebuah parit tidak jauh dari rumah korban.

"Pelaku sempat kabur, namun kembali lagi ke tempat persembunyiannya. Saat tim mengetahui keberadaan lokasi tersangka, langsung dilakukan penangkapan," ungkapnya.

"Pada saat hendak ditangkap di sebuah gubuk, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pelaku A merupakan residivis yang pernah melakukan tindak pindah penganiayaan. Bahkan, kata David, tersangka juga kerap melakukan perbuatan yang meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.

"Dia (tersangka-red) tidak bekerja dan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata Kasat Reskrim.

Dan untuk motif pelaku melakukan pembunuhan diawali niat pelaku yang ingin menyetubuhi korban karena pengaruh minuman keras yang di konsumsinya. Dan tidak ada niat untuk menguasai barang milik korban, karena melawan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher korban sebanyak lima kali. A diancam  dengan pasal 338 KUHP,  dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Hms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel