17 Intansi Tangsel Gabung Di MPP. Akan Diresmikan 12 April

Walikota Airin dan komitmen MPP

Cipasera -  17 instansi menandatangani komitmen mewujudkan  Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang Selatan. Penandatanganan disaksikan Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA, Walikota Airin Rachmi Diany dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bambang Noertjahjo di Balaikota Tangsel, Jumat (5/3). Targetnya, MPP akan diresmikan pada 12 April mendatang.

17 instansi penandatangan tersebut antara lain,   Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, BPN/ATR RI, Polres Kota Tangsel, Kantor Imigrasi, Kanwil Kementerian Agama, Samsat.

Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan,  MPP di Kota Tangerang Selatan  wujud implementasi  arahan Presiden Joko Widodo,  yakni mengubah model pelayanan birokrasi yang kaku menjadi cepat. 

Melalui MPP ini, kini berbagai pelayanan yang dibutuhkan publik bisa dilakukan di satu tempat dengan mudah, cepat, dan terintegrasi. 

”MPP Kota Tangerang Selatan memiliki total layanan sebanyak 289 jenis layanan dari 17 instansi pelayanan pusat, daerah, serta BUMN/BUMD digabung dalam satu atap, satu pintu, satu akses yang memudahkan masyarakat.  Ini adalah komitmen Pemerintah Daerah dalam mendukung program prioritas untuk mewujudkan pelayanan perizinan yang makin baik, serta visi indonesia maju,” kata Airin

Walikota dua periode ini Orang nomor satu di wilayah  Cerdas, Modern dan Religius itu menambahkan secara khusus, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian PAN-RB yang telah melakukan pendampingan  secara terus menerus sesuai dengan kebutuhan dalam rangka mempercepat operasional MPP. 

”Saya berharap, kehadiran MPP nantinya, akan dapat memberikan pelayanan yang lebih konsisten dan berkelanjutan, sehingga kualitas sarana dan prasarana yang sudah tersedia dapat terjaga dan semakin meningkatkan koordinasi dengan instansi lain agar semakin banyak jenis layanan yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat,” harapnya.

Kepala DPMPTSP Bambang Noertjahjo menjelaskan,  pelayanan publik dituntut untuk memiliki kemampuan beradaptasi dengan segala perubahan yang cepat, penuh risiko, penuh kompleksitas, dan kejutan, terutama terkait dengan kemajuan teknologi informasi. 

”Setelah penandatanganan komitmen dan kesanggupan mewujudkan penyelenggaraan MPP oleh 17 instansi ini, kami akan meresmikan gedung MPP pada 12 April mendatang di area Pusat Pelayanan Publik Cilenggang,” kata Bambang.

Mal Pelayanan Publik Kota Tangerang Selatan dibangun di area Pusat Pelayanan Publik Cilenggang, dengan luas tanah kurang lebih 1985 meter persegi dan luas bangunan kurang lebih 5208 meter persegi yang terdiri atas dua lantai. 

Sejumlah penanda tangan MPP

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemen PAN-RB Diah Natalisa menjelaskan,  MPP merupakan upaya pemerintah dalam hal peningkatan kualitas sistem birokrasi di Indonesia. 

Melalui keputusan Menteri Pendayagunaan. Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik. 

"MPP  untuk memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan  masyarakat dalam mendapatkan pelayanan," katanya.*

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel