Dua Pelaku Curamor Dibekuk Polisi

Cipasera - Dua orang pria berinisial MR (18) dan IR (20) diringkus polisi. Kedua pria ini dibekuk lantaran menggasak sepeda motor milik seorang pemancing di Danau Citra Raya, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/2/2021) lalu. 

"Awal kejadian, sekira jam 14.00 si korban ingin memancing di Danau Citra Raya. Kemudian memakirkan kendaraannya di dekat danau dengan keadaan di kunci stang. Usai memancing, korban mendapati motornya sudah lenyal," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro (1/3/2021).

Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan. 

Pada Kamis (25/2/20021), Tim yang dipipimpin Kanit IV Ranmor Ipda Muhammad Andrian dan Kasubnit IV Ranmor Ipda Prasetya Bima Praelja mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku spesialis curanmor terdeteksi berada di sekitar wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

"Kemudian Tim melakukan observasi wilayah untuk melakukan upaya penangkapan. Sekira jam  06.30 pagi, Tim berhasil mengamankan diduga pelaku MS," ujar Wahyu.

Di kontrakan yang ditempati MS, polisi mendapatkan barang bukti 1 unit sepeda motor, 3 gagang kunci letter T, dan 8 mata kunci letter T. Barang bukti gagang dan mata kunci letter T diduga merupakan alat untuk melakukan tindak pidana curanmor. Sedangkan sepeda motor yang ditemukan di kontrakan tersangka MS, teridentifikasi milik korban.

Kepada penyidik, tersangka MS mengakui telah melakukan tindak pidana curanmor bersama rekannya IR. Polisi pun bergegas bergerak memburu tersangka IR. Di hari yang sama, tersangka IR diciduk di kontrakannya di daerah Jati Uwung, Kota Tangerang.

"Keduanya mengakui beraksi melakukan tindak pidana curanmor baru 3 kali meliputi wilayah Citra, Pasar Kemis, dan Balaraja," terang Wahyu.

Kini kedua tersangka meringkuk di Polresta Tangerang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.(*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel