58 Bupati dan Walikota MoU Replikasi SISGITA Dengan Tangsel. Bupati Tanggamus: Kerjasama SISGITA Penting

        Sebagian Bupati yang menandatangani MoU Sisgita 


Cipasera - 58 Bupati dan Walikota  Indonesia menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) dengan  Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam replikasi  SISGITA ( Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak), sistem yang dikembangkan  Pemerintah Kota Tangsel.  

Penandatangan yang berlangsung di Gedung Puspemkot Tangsel, Maruga Ciputat ini dihadiri Gubernur Andra Soni, Staf Khusus Kementrian ATR BPN Dedi Noor Cahyanto,  Kepala Kanwil BPN Banten Horison Macodompis, Ketua DPRD Tangsel,  Sekda Tangsel Bambang Nurcahyo dan  Bupati dan Walikota yang melakukan  MoU dan sejumlah pejabat, Senin 21/9/2026. 

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan  SISGITA  merupakan  sistem yang  dikembang Pemkot Tangsel dalam  mengintegrasikan peta objek pajak yang dikelola Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan data bidang tanah yang dimiliki Kantor Pertanahan.

Integrasi tersebut, kata Benyamin, memungkinkan pemerintah memiliki basis data yang lebih mutakhir mengenai kondisi dan kepemilikan bidang tanah sekaligus menginformasi perpajakannya, SPT Tahunan dan status tanah beserta perubahannya.

“Intinya  SISGITA adalah menggabungkan, mengintegrasikan antara peta objek pajak dengan peta bidang tanah. Peta objek pajak dimiliki oleh Bapenda, sedangkan peta bidang tanah dimiliki oleh Kantor Pertanahan,”  kata Walikota dua periode ini kepada wartawan,  Senin 21/9/2026 

SISGITA  yang praktis dan efisian dalam mengoperasikan ini lantas  dikembangkan untuk kebutuhan Tangsel, tetapi juga dibagikan kepada pemerintah daerah lain melalui skema replikasi.

      58 Bupati/Walikota yang hadir MoU

Dalam kerjasama  replikasi tersebut pemerintah daerah yang melakukan replikasi mendapatkan sistem yang dikembangkan Tangsel untuk kemudian disesuaikan dengan karakteristik data pertanahan dan perpajakan di masing-masing daerah.

“Dalam replikasi  ke daerah.  Sistemnya  kita berikan ke masing-masing daerah, jadi mereka nanti tinggal menyesuaikan objek pajaknya seperti apa, bidang-bidang tanahnya seperti apa,” jelasnya.

Bagi Pemkot Tangsel, replikasi SISGITA menjadi bagian dari upaya berbagi inovasi sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data.

Benyamin lebih jauh memaparkan,  dalam kontek data tanah,  selama ini  masih terdapat kemungkinan data pertanahan dan perpajakan belum diperbarui secara bersamaan.

Misalnya, sertifikat tanah telah berpindah kepada pemilik baru, tetapi data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya. Melalui SISGITA, kondisi tersebut dapat teridentifikasi karena informasi bidang tanah dan data perpajakan dipadukan dalam satu sistem.

“Ketahuan pemilik tanahnya atas nama siapa, pemilik pajaknya atas nama siapa. Sehingga yang kita gunakan adalah data sertifikat, kemudian pemilik atas nama sertifikat itu yang nanti kita hubungi untuk memperbarui penggantian nama SPPT,”  urainya.

Sistem tersebut juga memungkinkan pemerintah mengidentifikasi perubahan kondisi objek pajak.

Benyamin mencontohkan bidang tanah yang sebelumnya tercatat sebagai tanah kosong, tetapi kemudian telah berdiri bangunan. Perubahan tersebut dapat menjadi dasar untuk melakukan pemutakhiran data objek pajak

Masih menurut Benyamin, salah satu manfaat penting SISGITA adalah membantu memperbarui informasi luas bidang tanah. Sebelumnya, data perpajakan dapat bersumber dari dokumen lama seperti SPPT, letter C, maupun girik.

Sementara itu, dalam pemutakiran data sertifikat tanah, sebelumnya  diperoleh berdasarkan hasil pengukuran bidang tanah. Namun dalam sistem integrasi keduanya memungkinkan pemerintah melakukan pencocokan dan pemutakhiran data secara lebih akurat.

“Ketika kita bikin sertifikat, maka kemudian kita tahu ukuran terkini dan itu adalah yang paling akurat,” ujar Benyamin.

Pemutakhiran tersebut juga penting untuk memastikan informasi objek pajak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di Kota Tangsel sendiri terdapat lebih dari 492 ribu objek pajak PBB-P2 yang perlu terus diperbarui seiring perubahan kepemilikan maupun kondisi bidang tanah.

Benyamin mengatakan, Pemkot Tangsel masih menghitung dampak penerapan sistem terhadap penerimaan PBB-P2 maupun BPHTB karena implementasi SISGITA masih berada pada tahap awal.

Apresiasi Dari Kab Tanggamus

Bupati Tanggamus, Provinsi Lampung, H. Shaleh Asnawi salah satu yang ikut MoU skema replikasi,  mengapresiasi SISGITA yang dikembangkan Tangsel. 

Menurut Dia,  inovasi yang dikembangkan  Tangsel  dalam SISGITA sangat praktis, akurat dan efisien. Untuk itu Tanggamus tak ragu untuk melakukan MoU dan replikasi. 

Selain itu, pengalaman Tangsel dalam mengelola data dan meningkatkan tata kelola pemerintahan menjadi hal yang penting untuk dipelajari.

“Bagus sekali, karena memang Tangsel ini cukup dikenal dengan pendapatan asli daerahnya dan ketertibannya, kedisiplinannya. Ini yang perlu kita tiru di daerah-daerah,” ujar Shaleh kepada wartawan yang menemuinya. 

Shaleh juga  mengatakan, bagi Kabupaten Tanggamus, kerja sama replikasi SISGITA memiliki arti penting karena pemerintah daerah dapat mempelajari sistem yang telah dikembangkan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan daerah.

“Bagi Tanggamus sendiri sangat berarti, karena kita harus mempelajarinya. Dan kita harus akui bahwa Tangsel lebih...” kata mantan Anggota DPRD Tangsel yang kini Bupati Tanggamus.

Shaleh menilai terdapat potensi yang dapat dikembangkan di daerahnya melalui pemanfaatan sistem dan pengalaman yang diperoleh dari Tangsel.

Ia pun optimistis penerapan inovasi tersebut dapat dikembangkan di Kabupaten Tanggamus dengan menyesuaikan kondisi dan karakteristik daerah.

“Ada harapan, karena saya optimis bisa meniru. Kalau bisa mengimplementasikan di sini, insyaallah kita juga maju,” ujarnya.

Berikut  pemerintah daerah yang menandatangani MoU  replikasi SISGITA,   antara lain,  Kabupaten Kolaka, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe, Kabupaten Bombana, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. 

Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Barru, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bone, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Morrowali, Kabupaten Buol, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Mesuji.

Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur. 

Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Blitar, Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, Kota Kotamobagu. (Ad)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel