GSPI Kini Dipimpin Sudiyo Dan Resmi Terdaftar

                  Sudiyo dan SK Kemenkumham

Cipasera - Ketua Umum Organisasi Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI) Sudiyo, S.Pd menggelar jumpa pers di Victoria Park, Karawaci, Kota Tangerang, Kamis 18/3/2021.

Sudiyo yang didampingi Sekjen GPSI Janni Erika menegaskan, bahwa GSPI secara hukum dan AD/ART merupakan organisasi yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. 

"Selain itu, GSPI yang  saya pimpin telah mempunyai 18 DPD (Dewan Pimpinan Daerah)  serta dua  DPLN (dewan Pimpinan Luar negeri ) yang telah diberi SK (surat keputusan), " kata Sudiyo.

Sudiyo  membantah isu dari orang tak bertanggung jawab, yang mengatakan,  ada pemecatan Sekretaris Jenderal. Saat ini Janny Erika, SH, SKep, Ns, MKes masih menjabat sebagai Sekretaris Jenderal GSPI Masa Bakti, 2020 – 2025. 

"Dan tidak ada pemecatan 14 anggota DPP lainnya. Saya minta  seluruh ketua DPD maupun DPLN untuk tetap tenang. Tetap fokus bekerja melalui GSPI," tambah Sudiyo.

Mengenai  Legalitas GSPI, Sudiyo mengatakan telah lengkap.  Legalitas GSP yang dimiliki Akta perubahan  nomor : 11. Tanggal 26 Februari 2021 ditandatangani Notaris Suparman Hasyim, S.H., Sp.N., M.H dan SK perubahan dari Kemenkumham dengan nomor AHU-0000343.A.H.01.08 tahun 2021 dan terdaftar di Kemenkumham. dengan alamat sekretariat; Jl. Merak II. No. 20 A. RT. 003/08. Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan 12330.

Sementara, menurut Sekjen Janny Erika, GSPI memiliki  visi menjadi organisasi Relawan terpercaya dalam membantu program pemerintah.

Untuk itu,  bila masyarakat yang berjiwa relawan ingin bergabung dengan GSPI dipersilahkan, agar dapat bersama sama berkarya untuk Indonesia. 

Ketua Bidang Hukum DPP GSPI Grace Basaria Hutagalung  SH menyatakan,  akan memantau setiap aktifitas relawan yang mengatasnamakan  GSPI, dan apabila ada kegiatan  yang mengatasnamakan GSPI tetapi diluar sepengetahuan  GSPI,  diharapkan untuk segera menghentikan kegiatan tersebut serta tidak mengatasnamakan diri  GSPI. 

Namun apabila masih ada dan melakukan, maka hal tersebut diluar tanggung jawab GSPI dan bidang Hukum akan memberikan peringatan. (Red/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel