Penyelundupan Materai Palsu Lewat Bandara, Enam Orang Diamankan

Cipasera - Polda Metro Jaya merilis penyelun-dupan meterai palsu melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dalam rilis tersebut ada enam pelaku yang berhasil ditangkap dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tersangka telah beraksi selama 3,5 tahun. Menurutnya, pemasaran materai palsu tersebut hingga lintas provinsi.

“Ini bermula dari adanya laporan dan dilakukan penyelidikan. Ada pengiriman melalui Bandara dengan menggunakan sistem collect item. Collect item itu biasanya pengiriman barang-barang berharga. Misalnya ijazah,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu (17/3/2021).

Dalam rilis pers ini, turut dihadiri Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra, Direktur P2Humas DJP, Neil Madrin, dan Direktur Operasi Perum Peruri Syaiful Bahri.

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi mengamankan 6 tersangka berinisial SRL, WID, SNK, BST, HND, dan ASR. Kata Yusri, komplotan tersebut telah merugi-kan keuangan negara hingga Rp 37 miliar.

“Ini sangat merugikan negara, kalau kita total semuanya, yang tersedia sekarang ini kerugian negara hampir Rp 13 miliar. Kita tarik 3,5 tahun yang lalu dia mulai bekerja, kita ambil paling minim saja total semuanya hampir Rp 37 miliar,” ucapnya seperti yang dilansir dari detiknews.

Selain keenam tersangka, polisi menetapkan 1 orang lainnya yang berinisial MSR sebagai DPO. MSR disebut berperan sebagai penjahit yang membuat lubang perforasi pada lembaran meterai.

Barang bukti yang diamankan dari tangan para tersangka berupa printer, kertas polos pembuat meterai, alat sablon, plastik pembuat hologram, mesin jahit, hingga laptop.

Para tersangka akan dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP serta Pasal 24 dan 25 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Adapun ancaman hukuman penjara 7 tahun.(Red/ii)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel