Digunakan Untuk Prostitusi, Hotel Alona Ditutup

 Hotel Alona 

Cipasera - Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang ditutup oleh Pemkot Pemerintah Kota Tangerang. Hotel tersebut  terbukti menyediakan layanan prostitusi.

Dengan nada agak kesal, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan kepada wartawan, setelah pemkot  melakukan rapat koordinasi dengan pihak kepolisian, diketahui bahwa hotel itu menyediakan layanan prostitusi untuk tamu yang mau menginap.

"Saya sudah perintahkan, Satpol PP akan segel hotelnya. Ini  menyalahi aturan. Keputusan ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Arief, Senin (22/3/2021).

Arief juga mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang menyediakan layanan prostitusi. "Bisa dicabut izinnya atau ditutup operasionalnya," tegasnya.

Dia pun mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan di Kota Tangerang, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan. "SOP bagi tamu diperjelas," sambungnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, segala aktivitas di hotel milik artis Cynthiara Alona yang dijadikan tempat prostitusi disetop mulai hari ini.

"Penyidik telah memberikan surat rekomendasi untuk mencabut izin hotel Alona. Hari ini penyidik berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga Wali Kota Tangerang Kota untuk penyegelan hotel," jelasnya. (Red/t/sd)

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menutup operasional Hotel Alona yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, setelah terbukti menyediakan layanan prostitusi.

"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," ujar Walikota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (22/3/2021).

"Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," tutru Arief.

Arief menjelaskan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.

"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," ucap Walikota.

Walikota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.

"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," pungkas Arief. (*/pur) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel