Dua Terdakwa Penyelundup Narkotika Dituntut Hukuman Mati
Dua terdakwa di Pengadilan
Cipasera - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul, SH dan Neisa Sabrina, SH menuntut hukuman mati dua terdakwa Muzakir dan Farorazi.
Dua terdakwa dituduh sebagai penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 200 kilogram di gudang agen beras Subur Tani Karawang, di Jalan Prabu Siliwangi RT5/13, Cibodas, Kota Tangerang.
Jaksa Samsul membacakan tuntutan tersebut di Ruang Sidang 3 Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, pada Rabu (21/4/2021).
Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh Jaksa Samsul setelah mendengar sejumlah saksi dan kedua terdakwa Muzakir dan Farorazi terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Samsul menyebutkan perbuatan kedua terdakwa Muzakir dan Farorazi dilakukan secara bersama dan secara terorganisir sehingga sabu seberat 212 kilogram bisa sampai masuk ke Kota Tangerang.
Menurut Jaksa Samsul, perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa dituntut mati karena dengan peredaran narkotika dapat merusak generasi bangsa hingga meresahkan masyarakat.
Seusuai dibacakan tuntutan hukuman mati, Majelis Hakim dengan Ketua Komarudin Simanjuntak SH MH, hakim anggota Arif Budi Cahyono, SH MH dan Mahmuryadin SH MH memberi kesempatan kepada kedua terdakwa Muzakir dan Farorazi untuk melakukan pembelaan secara pribadi maupun melalui penasihat hukum.
Sidang ditunda selama sepekan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukum kedua terdakwa.
Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) menggerebek gudang agen beras di Jalan Prabu Siliwangi RT 05 RW 13, Cibodas, Kota Tangerang pada Selasa (28/7/2020). Dalam penggerebekan, BNN menyita sekitar 200 kilogram sabu. (TO)