PPDB SMA Di Tangsel Belum Ada Kepastian Tanggal Pembukaannya



Cipasera -  Para siswa - siswa lulusan SMP di Kota Tangsel sudah bersiap- siap untuk ikut PPDB (Penerimaan Peserta  Didik Baru) SMA/SMK  2021 di Kota Tangerang Selatan(Tangsel). Ini terlihat dengan  meningkatnya pengurusan administrasi kependudukan di Tangsel.

Meski demikian hingga saat ini, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Prov Banten belum mengumumkan, kapan pendaftaran PPDB SMA/SMK dimulai. 

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Banten Tabrani saat dihubungi wartawan hanya mengatakan kemungkinan 24 Juni 2021.

"PPDB SMA dan SMK insya Allah akan kami mulai nanti lebih kurang tanggal 24 Juni 2021," ujar Tabrani melalui sambungan telepon seperti dikutip Kompas, Senin (24/5/2021).

Dia menyatakan, PPDB untuk jenjang SMA/SMK di Kota Tangerang akan ada empat jalur, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2001.

Empat jalur tersebut, lanjut Tabrani, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan orangtua.

"PPDB SMA dan SMK  Banten mengacu kepada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2001, bahwa untuk PPDB dengan empat jalur," kata dia.

Hal itu juga  dikatakan  Staf Pendidik dan Mantan Humas SMA N 6 Tangsel  Drs Zulkarnaen Mpd. "Sampai sekarang belum ada tanggal pasti kapan PPDB 2021 untuk SMA dimulai. Tanggal 14 - 27  Juni hanya ancar-ancar saja. Pastinya belum," kata Zulkarnaen saat dihubungi cipasera.com, Minggu 30/5/2021 "Kami nasih menunggu surat keputusan dari provinsi."

Masih menurut Zulkarnaen, pendaftaran PPDB akan dilaksanakan secara daring. Untuk kapasitas penerimaan siswa,   per lokal 36 rombongan belajar.

Sementara itu,  kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang akan mengikuti PPDB. (diserahkan pada saat verifikasi berkas/ pengambilan akun pendaftaran) berupa:

a. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

2) Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUS belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.

3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

4) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah. menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021 2022, dan belum menikah;

2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan. yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar. Program Keluarga Harapan. Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah). (Red/kmp/ldbb)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel