Penutupan TPA Jatiwaringin, KLH Akan Panggil Bupati Tangerang

 
     TPA Jatiwaringan

Cipasera - Surat keputusan (SK) kedaruratan pengelolaan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jatiwaringin, Kab Tangerang Banten akan segera dikeluarkan untuk pergantian sistem pengelolaan. 

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah di Tangerang mengatakan,  upaya pengalihan pengelolaan sampah ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menangani permasalahan pencemaran lingkungan dari TPA yang sebelumnya menerapkan sistem open dumping menjadi control landfill.

"Sistem landfill ini segera mungkin kita terapkan, sekarang lagi diproses melalui SK kedaruratan. Lalu langsung nanti dibangun," kata Intan kepada Antara, Selasa 20/5/2025.

Menurutnya, perubahan sistem pengelolaan sampah di TPA Jatiwaringin sesegera mungkin dilakukan penanganan secepatnya.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah menyiapkan penanganan sampah dengan menggunakan control landfill.

"Betul, karena prosesnya tidak bisa langsung ini butuh waktu. Karena ini kan sudah darurat dan mendesak, jadi harus disegerakan," ujarnya.

Untuk sementara waktu, Pemkab Tangerang akan mengaktifkan 16 tempat pengolahan sampah berkonsep kurangi, pakai kembali dan daur ulang atau "reduce", "reuse", dan "recycle" (TPS 3R).

Langkah ini sebagai upaya penanganan sampah setelah TPA Jatiwaringin yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka ditutup oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwatingin, Kabupaten Tangerang, yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.

Langkah ini, kata Menteri KLH Hanif Nurofik, untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan sampah secara tidak terkontrol atas kelalaian pengawasan pihak pengelola oleh pemerintah daerah.

Penutupan di TPA Jatiwaringin ini akan dilakukan secara total atau permanen karena menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius dan terjadinya kebakaran yang akan menimbulkan masalah serius.

Selain melakukan penutupan, dikatakan Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup juga saat ini akan memanggil sejumlah jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tangerang untuk mengonfirmasi terkait pelanggaran pencemaran lingkungan yang terjadi di TPA Jatiwaringin.

Adapun jajaran pejabat Kabupaten Tangerang yang dimaksud dalam pemanggilan itu, antara lain Bupati Maesyal Rasyid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Fachrul Rozi dan pengelola TPA Jatiwaringin. (Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel