Diduga Edarkan Obat "G", Remaja Umur 19 Dicokok

Cipasera - Polisi  berhasil mengungkap  penjualan obat Daftar G (Tramadol, Hexymer) tanpa izin, di sebuah toko yang di Kec. Wanasalam  Kab. Lebak, Jumat, 28/5/2021

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,S.I.K. mengatakan,  penangkapan  bedasarkan laporan masyarakat ada yang melakukan transaksi obat-obatan terlarang. 

"Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lebak langsung menyelidiki di lokasi, dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku AP (19) di Desa Muara Binuangen  Kab. Lebak, " Kata Ade Mulyana kepada awak media Minggu (30/5/2021) 

Ade Mulyana menambahkan,  hasil dari penangkapan,  petugas mengamankan barang bukti 100 (Butir)  obat-obatan jenis tramadol HCI, 565 (Butir) Obat-obatan warna kuning bertuliskan "mf" jenis hexymer,  uang tunai sebesar Rp. 53.000, dan 1 unit hp merk oppo warna hitam.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 juncto Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Ade Mulyana

Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau  orang tua untuk awasi perkembangan anak-anak dan awasi perubahan perilakunya. Diharapkan pengawasan itu,  bosa  mengetahui adanya  peredaran obat-obatan terlarang. (Red/rls) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel