PPDB untuk SMA di Banten Segera Dibuka. Begini Syaratnya


 Cipasera - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 tingkat SMA/SMK sederajat di Provinsi Banten akan dimulai pada 14 Juni.

Proses pendaftaran akan dilakukan secara daring melalui aplikasi PPDB yang disiapkan Dinas Pendidikan dam Kebudayaan Provinsi Banten.

Terdapat empat jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB 2021 untuk tingkat SMA sederajat.

Keempatnya yakni zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orangtua/wali murid.

Pembukaan jalur pendaftaran tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Covid-19.

Persyaratan PPDB SMA:

Kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik SMA yang mengikuti PPDB. (diserahkan pada saat verifikasi berkas/ pengambilan akun pendaftaran) berupa:

a. foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

1) Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP;

2) Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUS belum diterbitkan/diterima calon peserta didik.

3) Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;

4) Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah. menyerahkan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kades setempat.

b. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):

1) Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2021 2022, dan belum menikah;

2) Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan. yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;

3) Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;

4) Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar. Program Keluarga Harapan. Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh

Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan pilihan pertama;Pendaftaran secara daring dengan bantuan operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Banten di http://dindikbud.bantenprov.go.idCalon peserta didik hanya dapat memilih satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan;Calon peserta didik SMA jalur zonasi dapat memilih :

a) sekolah pilihan ke satu dan pilihan ke dua dalam zona yang sesuai tempat domisili, dan

b) sekolah pilihan ke tiga pada zona lain terdekat tempat domisili;

Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan.

calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik;

Calon peserta didik SMA jalur prestasi dapat memilih 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon peserta didik;Calon peserta didik jalur perpindahan dapat memilih 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon peserta didik;Sekolah pilihan ke tiga pada 4 b, 6 dan 7 ditujukan untuk penyaluran jika kuota di sekolah pilihan ketiga belum terpenuhi

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel