Bioskop Dan Sejumlah Tempat Hiburan Di Tangerang Ditutup Lagi

               Gedung Bioskop di Tangerang 

Cipasera - Bioskop dan beberapa jenis tempat hiburan  di Kota Tangerang Banten ditutup selama masa perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tanggal 15 - 28 Juni 2021 sesuai Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021.

"Surat edaran wali kota terbaru, untuk bioskop yang sebelumnya sudah dibuka, kini ditutup lagi dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Aturan ini sudah disampaikan untuk disosialisasikan," kata Kepala Bagian Protokol dan Pimpinan Kota, Buceu Gartina dihubungi Jumat.

Selain bioskop, Surat Edaran Wali Kota tersebut juga disebutkan beberapa kegiatan masyarakat lainnya yang ditutup seperti kegiatan hiburan dan rekreasi yakni gelanggang olahraga, spa, area ketangkasan, taman rekreasi, panti pijat dan karaoke.

Tak hamya itu, kegiatan seni, sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan juga ditutup. Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan event di luar bidangnya. "Surat edaran ini sudah disampaikan kepada semua pihak untuk pengawasan di lapangan, termasuk pelaku usaha," ujar Buceu.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengungkapkan jam operasional usaha tempat makan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Lalu kegiatan makan di tempat hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk pesan makan diantar atau dibawa pulang hingga pukul 21.00 WIB.

Dijelaskannya keputusan pembatasan sosial kegiatan masyarakat ini diambil hasil koordinasi dengan Forkopimda dan upaya menekan penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang yang alami lonjakan selama 10 terakhir.

Dirinya berharap aturan ini dapat dilaksanakan semua pihak demi menekan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu pengawasan akan dilakukan oleh aparat ditingkat kecamatan/kelurahan dengan mensosialisasikan aturan yang ada.

Aturan tegas pun akan diberikan kepada pihak yang melanggar aturan protokol kesehatan karena demi keselamatan dan kesehatan semua pihak. "Tindak pihak yang melanggar aturan demi kebaikan kita semua," ujarnya. ( antara)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel