Tidak Benar PT. Bringin Gigantara Langgar Perjanjian Dengan Mitra Kerja


Terkait dengan pemberitaan cipasera.com, tanggal 12 Maret 2021 berjudul “Tolak Tagihan Miliaran BRICach Dinilai Wanprestasi”, serta sesuai Risalah Penyelesaian Dewan Pers Nomor : 50/Risalah DP/V/2021 Tanggal 25 Mei 2021, maka dapat kami sampaikan hak jawab PT Bringin Gigantara sebagai berikut:

1. Atas pemberitaan yang bersumber dari Sdr Pasaroan selaku Direktur PT Samudra Sumber Mandiri, secara tegas kami nyatakan bahwa berita tersebut “ tidak benar”, karena sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap  yang menyatakan PT Bringin Gigantara terbukti “wanprestasi”, sehingga merugikan PT Samudra Sumber Mandiri sejumlah puluhan miliar sebagaimana diberitakan tersebut.

2. Perselisihan PT Bringin Gigantara dengan PT Samudra Sumber Mandiri terjadi ketika PT Samudra Sumber Mandiri mengajukan tagihan yang tidak sesuai dengan PKS kepada PT Bringin Gigantara 
, dan menekan PT Bringin Giantara untuk membayarnya.  PT Samudra Sumber Mandiri juga telah menyebar berita seolah -olah PT Bringin Gigantara telah wanprestasi  karena tidak mau membayar tagihan. Padahal faktanya, jumlah angka tagihan PT. Samudra Sumber Mandiri itu terkesan dibesar-besarkan, bahkan banyak  dari tagihan itu tidak berdasarkan dokumen yang valid.

3. Pemberitaan yang menyatakan seolah-olah PT Bringin Gigantara telah melanggar perjanjian dengan PT.Samudra Sumber Mandiri adalah tuduhan sepihak. Faktanya PT. Bringin Gigantara bersedia membayar tagihan, sejauh  PT Samudra Sumber Mandiri menyertakan bukti/invoice yang valid beserta dokumen pendukung lainnya yang dipersyaratkan sesuai perjanjian kerjasama (PKS) antara PT. Bringin Gigantara dengan PT Samudra Sumber Mandiri.

4. PT Bringin Gigantara memang mempunyai Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengiriman paket/dokumen domestic dengan PT Samudra Sumber Mandiri  yang berlaku pada 2016 sd 2017. Dan pada 2019 disyahkan “Addendum PKS Pengiriman Paket/Barang” yang memperpanjang PKS sampai dengan 30 November 2022.

5. Perjanjian Kerjasama antara PT Bringin Gigantara dan PT Samudra Suber Mandiri menegaskan, Lampiran Harga Jasa Pengiriman” berlaku tetap, meskipun ada perubahan biaya tenaga kerja, transportasi, ataupun sebab lain. Kecuali ada ketentuan pemerintah di bidang moneter dan keadaan force majeure. Dan jika terjadi perubahan harga, para pihak,  sepakat membahas daftar harga tersebut  di dalam perjanjian tambahan (addendum) yang ditadatangani bersama. Lampiran Daftar Harga Pengiriman dalam perjanjian merupakan satu kesatuan, mempunyai kekuatan hukum yang sama.

6. Untuk menarik atensi public, telah disebarkan berita seolah -olah PT Bringin Gigantara adalah perusahaan anak BRI. Padahal faktanya PT Bringin Gigantara adalah institusi bisnis terpisah dan independent dan bukan merupakan anak atau cucu perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia(Persero), Tbk. Informasi fakta status perusahaan tersebut sebenarnya dapat diakses secara umum.

7. PT Samudra Sumber Mandiri melakukan keterlambatan penagihan dan melakukan akumulasi penagihan selama bertahun -tahun dengan nilai yang sangat besar kepada PT Bringin Gigantara. Atas tagihan tersebut PT Bringin Gigantara  melakukan pengecekan dan ditemukan banyak dokumen penagihan yang diragukan  keabsahannya.

8. Pernyataan dalam pemberitaan yang menyatakan seolah -olah keterlambatan tersebut dari pihak PT Bringin Gigantara adalah berita tidak benar, memutar balikan fakta dan perbuatan fitnah. Faktanya, dinyatakan sendiri oleh PT.Samudra Sumber Mandiri, bahwa keterlambatan tersebut berlangsung selama sekitar 2 (tahun).

9. PT. Bringin Gigantara sebelumnya telah menyampaikan sejumlah angka/nilai pembayaran sesuai hasil verifikasi, dan PT. Samudra Sumber Mandiri telah menolak nilai pembayaran tersebut.

10. Selanjutya PT Bringin Gigantara tetap membuka ruang untuk musyawarah kepada PT.Samudra Sumber Mandiri guna mencapai mufakat.Namun apabila PT Samudra Sumber Mandiri menolak, maka dapat menempuh jalur hukum sesuai perjanian kerjasama dan ketentuan yang berlaku.

Jakarta, 28 Mei 2021

PT. Bringin Gigantara


Hepman Damanik
Direktur
                 *
Redaksi: Kami mohon maaf kepada PT BRI dan Bringin Gigantara, pembaca dan masyarakat umum  atas ketidakakuratan berita dimaksud.  Untuk itu, hak jawab kami sampaikan. 

Berita dengan link dibawah ini dinilai Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik 

https://www.cipasera.com/2021/03/tolak-tagihan-miliaran-bri-cash-dinilai.html?m=1
                             ***

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel